• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Politik

Aksi Unjuk Rasa Damai yang Dilakukan oleh Sekelompok Warga atas nama “Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi”

Isu Angka Golput yang Tinggi serta banyaknya Pelanggaran Pilkada Berau Tahun 2024

Admin by Admin
Desember 2, 2024
in Politik
0
Aksi Unjuk Rasa Damai yang Dilakukan oleh Sekelompok Warga atas nama “Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi”
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com,

Berau | Masyarakat Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Bawaslu Jalan Merah Delima kemudian dilanjutkan didepan kantor KPU Berau Jalan H. Isa I Tanjung Redeb Kab. Berau, senin, pukul 09:00 s/d selesai (2/12/2024), Kabupaten Berau.

Aparat gabungan TNI Polri siap siaga dalam menghadapi aksi unjuk rasa damai, dalam mengawal masyarakat melakukan aksi unjuk rasa damainya.

Aksi yang dilakukan merupakan lahir dari sekelompok masyarakat yang membawa nama Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi yang diketuai oleh Irfan sebagai korlap melihat banyaknya pelanggaran yang ditemukan baik itu angka golput yang tinggi, serta dugaan ketidak netralan pihak penyelenggara Pemilu serta marak terjadi  praktik-praktik penyalagunaan kekuasaan.

Seperti halnya disampaikan Irfan dalam orasinya bahwa  oknum kepala desa yang telah dijadikan tersangka terkait money Politik tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh penegak hukum yang ada.

Terkait Isu itu, membuat masyarakat saat ini gerah dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa, baik terkait pemutasian ASN yang diduga telah melanggar undang-undang yang seharusnya larangan bagi petahana (Gubernur/Bupati/Walikota serta Wakilnya) yang maju dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sebagaimana diatur pada pasal 71 Ayat (2) UU. 10 tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir menjadi UU. 6 tahun 2020, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “ Gubernur, Bupati, Walikota maupun Wakilnya dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.

Sebagai konsekuensi dari larangan ketentuan diatas. Pasal 71 ayat (5) adalah menerapkan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota, hal ini sebagai konsekuensi sanksi administratif. Sedangkan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 71 diataur pada pasal 186 ayat (6), pasal 188 dan pasal 190 yang masing-masing ada ketentuan pidananya, selain itu penjabaran secara teknis terkait pasal 71 ayat 2 dimana kewanangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada pada aspek kepegawaian dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ yang di keluarkan pada tanggal 29 Maret 2024. Dalam surat ini sangat jelas tata cara dan mekanisme melaksanakan mutasi atau rotasi pejabat daerah. Kembali pada pelanggaran pasal 71 ayat 2 dalam undang-undang pemilihan, pada pasal ini ditegaskan yang menjadi objek hukumnya adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil Walikota. Secara definisi konstitusional dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian diperoleh penegasan bahwa yang dimaksud dengan diksi petahana adalah Gubernur, Bupati atau Walikota serta Wakilnya yang akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah dilarang melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Pemilihan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini sebagaimana di jelaskan diatas adalah sanksi pembatalan sebagai calon dan sanksi pidana. Oleh karena itu dalam orasinya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didaerah sebagai lembaga yang berwenang dan beri mandat oleh undang-undang sebagai penyelenggara Pemilihan agar tetap objektib dan tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Dilain pihak ada   dugaan ketidak netralan RT, kepala kampung, Lurah dan camat serta ASN kemudian ada dugaan juga penguasa menggunakan APH untuk melakukan kecurangan, hal ini dapat dilihat dari beberapa aduan dari warga atas pelanggaran pilkada yang baru saja selesai dilaksanakan.

Ditempat terpisah Budi H ketua KPU menjelaskan bahwa terkait besarnya angka golput pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan kepada warga, namun orang-orang yang dimaksud pindah alamatnya, sehingga pihak penyelenggara kesulitan menghubungi.

Selanjutnya, saat awak media meminta tanggapan terkait maraknya money politik isu tersebut  Ia kurang paham dan enggan menanggapi baiknya tanyakan langsung ke pihak Bawaslu. ujarnya.

Aksi unjuk rasa damai akan terus dilakukan sampai ada penyelesaian  yang baik dari Pemerintah Daerah.

“Hingga berakhirnya aksi unjuk rasa seluruh masyarakat yang hadir kembali pulang, dan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.” tutupnya.

(Tim).

Post Views: 73
Tags: Berita DerapKalimantanKPU Berau
Previous Post

Reses I Tahun 2024 Arman Nofriansyah, S.P Menyapa Warga Dapil 2 Teluk Bayur , Gunung Tabur dan Segah

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In