• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ancaman Banjir dan Deforestasi di Berau: Dugaan Ilegal Logging di Konsesi Perusahaan, “Penebangan Kayu Tanpa PSDH dan Barcode Terungkap”

Admin by Admin
Juli 25, 2025
in Daerah
0
Ancaman Banjir dan Deforestasi di Berau: Dugaan Ilegal Logging di Konsesi Perusahaan, “Penebangan Kayu Tanpa PSDH dan Barcode Terungkap”
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU, KALTIM —Aktivitas penebangan kayu secara masif yang diduga dilakukan oleh kontraktor dari salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan.

Temuan investigasi sejumlah media mengungkap adanya indikasi praktik land clearing ilegal di lokasi konsesi perusahaan, tepatnya di kawasan HTI Km 28, Jalan Poros Bulungan.

Di lapangan, terlihat puluhan alat berat dan pekerja sedang melakukan penebangan kayu log dipotong berukuran sekitar empat meter. Kayu-kayu tersebut dikumpulkan dalam berbagai jenis tanpa adanya barcode—tanda identifikasi resmi yang menunjukkan legalitas hasil hutan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan penebangan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban negara, seperti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan pelaporan ke sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kayu-kayu log yang telah ditebang rencananya akan diangkut menggunakan truk roda enam ke lokasi pemesan. Seorang kontraktor di lokasi menyebut bahwa barcode untuk kayu “masih dalam proses pengurusan”, namun pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur.

Setelah penebangan, lahan tersebut rencananya akan ditanami pohon Eucalyptus, jenis tanaman yang umum digunakan untuk kebutuhan industri pulp karena kemampuannya beradaptasi dan masa tumbuh yang cepat.

Namun, tanpa adanya legalitas kayu hasil pembersihan lahan, atau disebut limbah seluruh aktivitas ini berpotensi melanggar hukum.
Informasi di lapangan menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2025 yang dilakukan Perusahaan yang bergerak di Hutan Tanam Industri untuk wilayah Birang dan Maluang seluas 6.280,58 hektare.

Namun, bila dilakukan tanpa izin sah seperti IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dan tidak dibarengi pelaporan resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal logging, yang melanggar undang-undang kehutanan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Seharusnya, setiap aktivitas land clearing wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk:
“Kajian dampak lingkungan (AMDAL)
Persetujuan masyarakat setempat
Pengukuran GPS dan pemetaan lahan
Kejelasan status legalitas dan perizinan
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya bukti bahwa prosedur-prosedur tersebut telah dijalankan secara sah dan transparan”.

Kegiatan pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan. Deforestasi dalam skala besar berpotensi menghilangkan fungsi hidrologis hutan, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko banjir di Kabupaten Berau, khususnya saat musim hujan, apalagi Kabupaten Berau belum lama berlalu banjir, apakah Pemerintah Kabupaten Berau tidak sadar akan hal ini?

Menurut regulasi kehutanan, kayu log hasil land clearing wajib memiliki barcode dan harus dilaporkan ke SIPUHH untuk menjamin legalitasnya.

Tanpa barcode dan tanpa izin resmi seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan IPK, kayu hasil tebangan tidak dapat dianggap legal.

Pertanyaan mendesak: Apakah perusahaan yang beroperasi di kawasan Hutan Tanam Industri Kampung Maluang telah memiliki izin IPK yang sah serta membayar PSDH dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan? Jika tidak, maka negara dirugikan secara finansial dan lingkungan hidup berada dalam ancaman yang nyata.
Land clearing bukan sekadar proses teknis pembukaan lahan. Ia menyangkut aspek legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat. Jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah HTI belum memberikan pernyataan resmi.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap hukum kehutanan yang berlaku.**
Tim REDAKSI

Post Views: 53
Tags: Kemenhut RI
Previous Post

Cegah Adanya Oplosan Beras Premium, Satgas Pangan Polda Kaltim Lakukan Sidak Stok dan Harga Beras di Balikpapan

Next Post

Dua Rumah Hangus Terbakar di Samarinda, Tim Respons Bencana Sat Brimob Polda Kaltim Gerak Cepat Bantu Padamkan Api

Admin

Admin

Next Post
Dua Rumah Hangus Terbakar di Samarinda, Tim Respons Bencana Sat Brimob Polda Kaltim Gerak Cepat Bantu Padamkan Api

Dua Rumah Hangus Terbakar di Samarinda, Tim Respons Bencana Sat Brimob Polda Kaltim Gerak Cepat Bantu Padamkan Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

September 19, 2025
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

September 19, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi  Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

September 19, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

September 19, 2025

Recent News

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

September 19, 2025
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

September 19, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi  Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

September 19, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

September 19, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Bersih Pantai Sambut HUT TNI ke-80

September 19, 2025
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Tahun 2023

September 19, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In