• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Baru Selesai, Proyek Rp7,4 Miliar di Berau Sudah Retak: Diduga Mal Konstruksi

Admin by Admin
September 26, 2025
in Daerah
0
Baru Selesai, Proyek Rp7,4 Miliar di Berau Sudah Retak: Diduga Mal Konstruksi
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, DerapKalimantan.com — Jum, 26/9/2025, Proyek drainase dan semenisasi di Jalan Menuju SMA 7 Kedaung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang baru selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp7.456.664.000 dari APBD, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang baru saja rampung itu sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya mal konstruksi.

Kasus ini berawal dari temuan awak media yang mempersoalkan perbedaan keterangan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Berau berinisial ML dengan pihak kontraktor pelaksana. PPK menyebutkan penggunaan besi wiremesh ukuran 10 inci, sementara kontraktor mengaku memakai wiremesh 6 inci. Perbedaan penyebutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal spesifikasi teknis material yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.

Saat awak media meminta tanggapannya ke salah seorang guru setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku prihatin karena proyek yang baru selesai justru sudah retak di beberapa titik. Ia menilai kualitas pekerjaan sangat diragukan, apalagi semenisasi yang baru rampung seharusnya masih dalam kondisi baik sebelum dilakukan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Dugaan kecurangan semakin kuat setelah konsultan perencana mengungkap bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan drainase memang dipaketkan dengan pengerjaan semenisasi. Namun, ada indikasi penyusunan spesifikasi dilakukan secara sengaja untuk menggunakan material yang lebih murah, yakni wiremesh 6 alih-alih wiremesh 10 yang semestinya dipakai. Praktik ini ditengarai dilakukan demi menekan biaya namun mengorbankan kualitas pekerjaan.

Akibat rangka besi yang diduga tidak sesuai standar, konstruksi semenisasi mengalami keretakan dini. Publik menilai hal ini sebagai bentuk mal konstruksi yang merugikan masyarakat, karena uang negara yang diambil dari APBD seharusnya dipakai untuk pekerjaan berkualitas, bukan justru meninggalkan masalah.

Tanggapan Publik dan Desakan Sanksi

Warga sekitar pun angkat bicara. Mereka menyayangkan proyek bernilai miliaran rupiah itu sudah rusak sebelum PHO dilakukan. Masyarakat mendesak Pemkab Berau melalui DPUPR untuk:

– Membongkar kembali pekerjaan yang bermasalah.

– Memasukkan kontraktor ke daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan proyek pemerintah.

– Mencopot PPK terkait yang diduga ikut terlibat dalam kongkalikong dengan kontraktor.

“Uang rakyat jangan main-main. Kalau terbukti ada pengurangan kualitas material, itu harus diproses hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Tanjung Redeb.

Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan dalam proyek ini dapat mengarah pada beberapa pelanggaran:

Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017):

Pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi bisa dikategorikan mal konstruksi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Bila terbukti adanya praktik kongkalikong antara PPK dengan kontraktor untuk menurunkan kualitas material demi keuntungan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sanksi Administratif:

Kontraktor dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah. Pejabat PPK juga berpotensi diberhentikan dari jabatannya.

Kasus proyek drainase dan semenisasi di Jalan Menuju SMA 7 Kedaung, Berau, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan lapangan. Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Berau maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mal konstruksi bernilai miliaran rupiah ini.

Jika benar terbukti ada praktik permainan anggaran dan pengurangan spesifikasi material, maka proyek ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga persoalan hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi.***

Tim DK – RED. 

Post Views: 99
Tags: Kejari Berau
Previous Post

Siap Hadapi Ancaman, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Simulasi Sispam Mako Skala Besar

Next Post

FRIC DPW Banten Ucapkan Selamat Brigjen Nunung Jadi Wakabareskrim Polri

Admin

Admin

Next Post
FRIC DPW Banten Ucapkan Selamat Brigjen Nunung Jadi Wakabareskrim Polri

FRIC DPW Banten Ucapkan Selamat Brigjen Nunung Jadi Wakabareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

November 27, 2025
BIBLE PRACTICE TODAY 241125: THE LORD DECIDED

BIBLE PRACTICE TODAY 271125: SHOW ME YOUR WAYS…

November 27, 2025

Recent News

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

Dukung Eksistensi IARMI, Menko Polkam RI Sarankan IARMI Gelar Apel Akbar

November 27, 2025
BIBLE PRACTICE TODAY 241125: THE LORD DECIDED

BIBLE PRACTICE TODAY 271125: SHOW ME YOUR WAYS…

November 27, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

Dibuka untuk 500 Hakim! Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Gelombang 2

November 27, 2025
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

November 27, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In