Berau— Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 213 hektare di Desa Tambudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini bergulir di meja hijau. Seorang petani bernama Juhari menggugat 11 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah warisan yang telah ia kelola sejak awal 1990-an.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN.Tnr dan saat ini tengah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Lili Sari, SH, MH. Dalam perkara ini, Juhari menggugat para pemegang sertipikat sebagai Tergugat, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau sebagai Turut Tergugat II.
Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Prosedur
Melalui kuasa hukumnya, Bahyat Talhouni, SH, MHum, bersama Yeni Yulianti Samti, SH, MH, dan H. Ideramsyah Husein, SH, Penggugat menilai penerbitan 11 SHM tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Bahyat, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penetapan batas lahan.
“Klien kami tidak pernah diundang, tidak pernah diminta hadir sebagai pemilik tanah berbatasan, dan tidak pernah mengetahui adanya pengukuran. Tiba-tiba sertipikat sudah terbit,” ujar Bahyat di Berau, Rabu, (7/1/2026).
Dari 11 sertipikat yang digugat, dua di antaranya disebut secara nyata masuk ke dalam wilayah tanah Penggugat, yakni:
*SHM Nomor 16 atas nama Jono seluas 16.400 meter persegi
* SHM Nomor 463 atas nama Tanjung seluas 16.399 meter persegi
Sementara sembilan sertipikat lainnya bahkan tidak diketahui secara pasti keberadaan fisik lahannya di lapangan.
Tanah Warisan yang Dikelola Sejak 1990-an
Dalam dalil gugatannya, Juhari menyebut lahan 213 hektare tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya, almarhum Lumbak, yang telah dibuka dan dikelola secara turun-temurun sejak awal 1990-an. Pengelolaan lahan itu dilakukan secara nyata, terbuka, dan terus-menerus.
Lahan tersebut juga telah dibagi secara adat dan faktual kepada dua kelompok lain, yakni:
* Kelompok Thomas Baun seluas 50 hektare
* Kelompok Topan Bahtiar seluas 8 hektare
Ketiga kelompok ini merupakan pihak yang secara aktif membuka lahan, menanam, merawat, dan memanen sawit, serta menjadi peserta program kemitraan kebun plasma pola Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) melalui *Koperasi Harapan Sejahtera Bersama (KHSB) dengan PT Jabontara Eka Karsa.
“Para tergugat tidak pernah membuka lahan, tidak menanam sawit, tidak memupuk, bahkan tidak pernah terlihat saat panen. Tapi tiba-tiba muncul sertipikat,” kata Bahyat.
BPN Digugat karena Diduga Melanggar Hukum
Penggugat menilai BPN Berau telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses dan menerbitkan sertipikat di atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola pihak lain secara sah dan nyata.
Proses tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 PP No. 24 Tahun 1997, yang mewajibkan:
* Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan
* Penetapan batas melalui musyawarah
* Pembuatan berita acara pengukuran
* Pencatatan batas dalam gambar ukur
Menurut Penggugat, seluruh prosedur tersebut tidak pernah dijalankan.
Atas gugatan tersebut, Jhon Phalapa Kepala BPN Berau, menyampaikan kepada media, “Kita ikuti persidangan dan hasil keputusan sidang”, ujarnya kepada, saat dimintai tanggapan
Selain gugatan perdata, sengketa ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Bahyat mengungkapkan perkara ini mencuat pada Agustus 2025, setelah adanya laporan di Polda Kalimantan Timur yang justru dilayangkan oleh pihak Tergugat.
Namun, dari terbitnya 11 sertipikat tersebut, muncul dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
“Kami fokus terlebih dahulu pada laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mediasi sudah dilakukan tetapi gagal, sehingga perkara berlanjut ke persidangan,” ujar Bahyat.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim untuk:
* Menyatakan lahan 213 hektare sebagai milik sah Penggugat
* Menyatakan 11 SHM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
* Menyatakan BPN Berau telah melakukan perbuatan melawan hukum
* Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara
* Menyatakan keabsahan seluruh kegiatan kemitraan plasma sawit yang dijalankan Penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung di PN Tanjung Redeb dengan agenda pembuktian. Perkara ini menjadi sorotan karena mencerminkan konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah perkebunan sawit Kalimantan Timur, khususnya terkait penerbitan sertipikat tanah dan kemitraan plasma.**
Jurnalis:MR.















