• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

BPN Berau Digugat, Sertipikat Lahan Sawit Diduga Terbit di Atas Tanah Garapan Petani

Petani Berau Gugat 11 Sertipikat Lahan Sawit 213 Hektare, BPN Diduga Terbitkan SHM Cacat Hukum

Admin by Admin
Januari 7, 2026
in Daerah
0
BPN Berau Digugat, Sertipikat Lahan Sawit Diduga Terbit di Atas Tanah Garapan Petani
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau— Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 213 hektare di Desa Tambudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini bergulir di meja hijau. Seorang petani bernama Juhari menggugat 11 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah warisan yang telah ia kelola sejak awal 1990-an.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN.Tnr dan saat ini tengah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Lili Sari, SH, MH. Dalam perkara ini, Juhari menggugat para pemegang sertipikat sebagai Tergugat, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau sebagai Turut Tergugat II.

Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Prosedur

Melalui kuasa hukumnya, Bahyat Talhouni, SH, MHum, bersama Yeni Yulianti Samti, SH, MH, dan H. Ideramsyah Husein, SH, Penggugat menilai penerbitan 11 SHM tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahyat, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penetapan batas lahan.

“Klien kami tidak pernah diundang, tidak pernah diminta hadir sebagai pemilik tanah berbatasan, dan tidak pernah mengetahui adanya pengukuran. Tiba-tiba sertipikat sudah terbit,” ujar Bahyat di Berau, Rabu, (7/1/2026).

Dari 11 sertipikat yang digugat, dua di antaranya disebut secara nyata masuk ke dalam wilayah tanah Penggugat, yakni:

*SHM Nomor 16 atas nama Jono seluas 16.400 meter persegi

* SHM Nomor 463 atas nama Tanjung seluas 16.399 meter persegi

Sementara sembilan sertipikat lainnya bahkan tidak diketahui secara pasti keberadaan fisik lahannya di lapangan.

Tanah Warisan yang Dikelola Sejak 1990-an

Dalam dalil gugatannya, Juhari menyebut lahan 213 hektare tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya, almarhum Lumbak, yang telah dibuka dan dikelola secara turun-temurun sejak awal 1990-an. Pengelolaan lahan itu dilakukan secara nyata, terbuka, dan terus-menerus.

Lahan tersebut juga telah dibagi secara adat dan faktual kepada dua kelompok lain, yakni:

* Kelompok Thomas Baun seluas 50 hektare

* Kelompok Topan Bahtiar seluas 8 hektare

Ketiga kelompok ini merupakan pihak yang secara aktif membuka lahan, menanam, merawat, dan memanen sawit, serta menjadi peserta program kemitraan kebun plasma pola Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) melalui *Koperasi Harapan Sejahtera Bersama (KHSB) dengan PT Jabontara Eka Karsa.

“Para tergugat tidak pernah membuka lahan, tidak menanam sawit, tidak memupuk, bahkan tidak pernah terlihat saat panen. Tapi tiba-tiba muncul sertipikat,” kata Bahyat.

BPN Digugat karena Diduga Melanggar Hukum

Penggugat menilai BPN Berau telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses dan menerbitkan sertipikat di atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola pihak lain secara sah dan nyata.

Proses tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 PP No. 24 Tahun 1997, yang mewajibkan:

* Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan

* Penetapan batas melalui musyawarah

* Pembuatan berita acara pengukuran

* Pencatatan batas dalam gambar ukur

Menurut Penggugat, seluruh prosedur tersebut tidak pernah dijalankan.

Atas gugatan tersebut, Jhon Phalapa Kepala BPN Berau, menyampaikan kepada media, “Kita ikuti persidangan dan hasil keputusan sidang”, ujarnya kepada, saat dimintai tanggapan

Selain gugatan perdata, sengketa ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Bahyat mengungkapkan perkara ini mencuat pada Agustus 2025, setelah adanya laporan di Polda Kalimantan Timur yang justru dilayangkan oleh pihak Tergugat.

Namun, dari terbitnya 11 sertipikat tersebut, muncul dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

“Kami fokus terlebih dahulu pada laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mediasi sudah dilakukan tetapi gagal, sehingga perkara berlanjut ke persidangan,” ujar Bahyat.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim untuk:

* Menyatakan lahan 213 hektare sebagai milik sah Penggugat

* Menyatakan 11 SHM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

* Menyatakan BPN Berau telah melakukan perbuatan melawan hukum

* Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara

* Menyatakan keabsahan seluruh kegiatan kemitraan plasma sawit yang dijalankan Penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung di PN Tanjung Redeb dengan agenda pembuktian. Perkara ini menjadi sorotan karena mencerminkan konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah perkebunan sawit Kalimantan Timur, khususnya terkait penerbitan sertipikat tanah dan kemitraan plasma.**

Jurnalis:MR.

Post Views: 17
Tags: Kementerian ATR/BPN
Previous Post

Lampaui Target, PELNI Angkut 5,15 Juta Penumpang Sepanjang 2025

Next Post

Diduga Bangun Tanpa PBG, Proyek di Medan Timur Disorot, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Kinerja Dinas Terkait

Admin

Admin

Next Post
Diduga Bangun Tanpa PBG, Proyek di Medan Timur Disorot, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Kinerja Dinas Terkait

Diduga Bangun Tanpa PBG, Proyek di Medan Timur Disorot, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Kinerja Dinas Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Januari 8, 2026
Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Januari 8, 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Hunian Sementara di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Hunian Sementara di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Januari 8, 2026
Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Januari 8, 2026

Recent News

Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Januari 8, 2026
Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Januari 8, 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Hunian Sementara di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Hunian Sementara di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Januari 8, 2026
Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Januari 8, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Presiden Prabowo Siap Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Dorong Nilai Tambah Industri Nasional

Januari 8, 2026
Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Januari 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In