Berau, Kaltim – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, aktivitas penggalian material tanah urug ditemukan di wilayah RT 01 Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam sarana sosial dan tempat ibadah.
Penambangan tersebut berada tidak jauh dari SPBU Pertamina dengan nomor registrasi 64.773.10, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko keselamatan dan dampak lingkungan di kawasan sekitar. Selain itu, lokasi galian juga sangat dekat dengan Pura Agung, sebuah tempat ibadah umat Hindu yang berada di atas punggung bukit yang saat ini lahannya tengah dikeruk menggunakan alat berat.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kalimantan Timur.
Ironisnya, dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini terjadi di tengah gencarnya pengawasan lingkungan yang selama ini digaungkan pemerintah. Padahal sebelumnya, tim terpadu Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur baru saja melakukan investigasi terhadap tambang galian C di kawasan dekat Bandara Kalimarau, Berau, yang juga menuai sorotan publik.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, material tanah yang digali diduga digunakan untuk keperluan timbunan proyek milik pemilik lahan, yang disebut-sebut juga berperan sebagai pemborong atau kontraktor besar di Berau.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga mengancam stabilitas tanah, keselamatan tempat ibadah, serta kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar, termasuk fasilitas umum vital seperti SPBU.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta memprosesnya secara hukum secara tegas, adil, dan transparan.
Sementara itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Berau.**
Tim.















