BALIKPAPAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perairan Teluk Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mako Ditpolairud Polda Kaltim, di Balikpapan, Rabu (11/03/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Binops Ditpolairud Polda Kaltim, Dede Kurniawan, serta dihadiri oleh para awak jurnalis dari berbagai media.
Dalam keterangannya, AKBP Dede mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya sejumlah barang di platform milik PT Pertamina Hulu Mahakam yang berada di perairan Teluk Balikpapan dengan total kerugian mencapai Rp84 juta lebih.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait adanya kehilangan sejumlah barang di platform PT PHM yang berada di perairan Teluk Balikpapan dengan total kerugian mencapai Rp84 juta lebih,” ujar AKBP Dede.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda, yakni pada 25 Desember 2025, 28 Desember 2025, dan 30 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengambil berbagai barang yang berada di atas platform perusahaan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial AR dan A, bersama seorang rekannya berinisial F, awalnya berada di sekitar lokasi untuk memancing ikan menggunakan perahu jenis kelotok. Saat berada di lokasi, para pelaku melihat sejumlah barang di atas platform yang kemudian memicu niat mereka untuk mengambilnya.
“Awalnya para pelaku datang untuk memancing. Namun setelah melihat adanya barang-barang di atas platform, timbul niat untuk mengambilnya.
Mereka kemudian kembali ke lokasi pada waktu yang berbeda dengan membawa alat berupa gergaji,” jelasnya.
Para tersangka diketahui berangkat dari wilayah Penajam Paser Utara menuju perairan Teluk Balikpapan menggunakan kapal kelotok. Sesampainya di lokasi, mereka naik ke atas platform dan mengambil sejumlah barang seperti kabel, bahan bakar solar, oli, baterai aki, kotak P3K, hingga toolbox.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya berinisial M kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Timur pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah perairan, khususnya yang dapat merugikan aktivitas industri serta mengganggu keamanan jalur pelayaran di perairan Kalimantan Timur.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















