BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Dua kesultanan di Kabupaten Berau, yakni Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung, menyatakan penolakan terhadap dugaan pembalakan hutan secara besar-besaran di wilayah Kampung Birang dan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Sultan Gunung Tabur, Adji Raden Muhammad Bakhrun, bersama Sultan Sambaliung, Datu Amir, saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (31/3/2026).
Kunjungan itu dilakukan setelah pihak kesultanan menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penebangan hutan yang diduga melibatkan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) bersama sejumlah subkontraktor, yakni PT PAS dan PT TBA.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan yang turut diikuti Ketua Majelis Adat Kesultanan Gunung Tabur Aji Mulyadi dan perwakilan masyarakat adat Dayak Punan Sembakungan menemukan puluhan alat berat serta ratusan pekerja yang diduga berasal dari luar daerah.
Aktivitas penebangan disebut tidak dilakukan secara selektif dan mencakup berbagai jenis pohon, termasuk kayu ulin yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sultan Gunung Tabur, Adji Raden Muhammad Bakhrun, menyatakan bahwa aktivitas tersebut berpotensi belum sepenuhnya diketahui oleh pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa kawasan hutan yang terdampak mencakup wilayah Kampung Sembakungan, Samburakat, dan Maluang.
Menurutnya, pembalakan hutan secara masif berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, seperti meningkatnya risiko banjir.
Sementara itu, Sultan Sambaliung, Datu Amir, menegaskan bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat.
Perwakilan masyarakat adat Dayak Punan Sembakungan turut menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai pembalakan hutan mengancam hak-hak tradisional, merusak habitat satwa, serta menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat.
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh PT TRH bersama dua subkontraktor. Salah satu perwakilan perusahaan, melalui asistennya, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pekerjaan atas perintah pemilik lahan.
Meski demikian, pihak kesultanan dan masyarakat adat mendesak adanya transparansi serta penjelasan resmi dari perusahaan terkait aktivitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut, kedua kesultanan bersama masyarakat adat meminta pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan hingga dilakukan dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, kesultanan, dan masyarakat adat.
“Penghentian sementara ini penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas serta membuka ruang dialog yang adil bagi semua pihak,” ujar Adji Raden Muhammad Bakhrun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.
Jurnalis DK.















