Oleh:
Mahasiswa Fakultas Hukum
Marihot Moses Silitonga
NIM: 20220600016
Opini:
Edukasi hukum adalah proses sistematis untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, serta keterampilan mengenai hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang sadar hukum—masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Di era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini, kesadaran hukum menjadi elemen vital dalam menciptakan tatanan sosial yang adil, tertib, dan harmonis.
Semua lapisan masyarakat membutuhkan edukasi hukum. Mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga aparat pemerintahan. Setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berinteraksi dengan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, literasi hukum harus bersifat inklusif dan merata, agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang dapat menimbulkan kerentanan hukum di tengah masyarakat.
Urgensi edukasi hukum semakin terasa saat masyarakat dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang kompleks—mulai dari kasus sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hak konsumen, hingga masalah hukum digital seperti pencemaran nama baik di media sosial. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, masyarakat bisa menjadi korban ketidakadilan atau bahkan pelaku pelanggaran hukum tanpa disadari.
Edukasi hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan di institusi pendidikan formal seperti sekolah dan universitas, tetapi juga menjangkau ruang-ruang nonformal seperti komunitas masyarakat, organisasi keagamaan, lingkungan kerja, hingga platform digital. Penyebaran informasi hukum secara merata menjadi kunci untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam pemahaman hak dan kewajiban hukumnya.
Edukasi hukum berperan dalam mencegah tindakan pelanggaran hukum, meningkatkan partisipasi aktif warga dalam kehidupan demokrasi, serta menjadi alat penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, dengan pemahaman hukum yang kuat, masyarakat mampu melindungi hak-haknya secara legal, seperti dalam hal perlindungan konsumen, hukum keluarga, dan akses terhadap pelayanan publik.
Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi non-pemerintah, dan media massa harus bersinergi dalam menciptakan strategi edukasi hukum yang inovatif dan menyentuh akar rumput. Pemanfaatan teknologi digital seperti media sosial, webinar, video edukatif, serta pendekatan berbasis komunitas dapat meningkatkan efektivitas penyampaian pesan hukum. Edukasi hukum tidak hanya harus informatif, tetapi juga komunikatif dan kontekstual, sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masyarakat yang dituju.
Penutup:
Edukasi hukum bukan sekadar program jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang adil, tertib, dan berkeadaban. Dengan menjadikan hukum sebagai landasan dalam setiap aspek kehidupan, bangsa ini dapat melangkah lebih maju dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.****