Berau, DerapKalimantan. Com | Harga gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, harga LPG yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Bupati Berau justru melonjak hingga Rp 40.000 per tabung di tingkat pengecer. Kenaikan ini sangat melukai hati masyarakat kecil, terutama di kawasan pesisir dan pelosok Berau.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya karena sebelumnya harga LPG 3 Kg masih bisa didapat di kisaran Rp 34.000. Kini, dengan harga mencapai Rp 40.000, mereka merasa terbebani secara ekonomi.
“Kami ini masyarakat kecil. Dulu masih bisa beli di harga Rp 34 ribu, sekarang dipatok Rp 40.000 di warung. Ini jelas menyengsarakan,” ujar salah seorang warga di kawasan pesisir Berau kepada media ini, Jumat (27/6/2025).
Masyarakat menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Berau, lalai dalam melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Warga menuding adanya pembiaran terhadap oknum agen dan pengecer yang bermain harga dan menjual di luar ketentuan resmi.
“Kami minta Bupati Sri Juniarsih turun langsung ke lapangan, lakukan sidak mendadak, bukan hanya duduk di kantor. Lihat kondisi kami rakyat kecil yang selalu jadi korban,” tegas warga lainnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebelumnya menegaskan bahwa harga LPG 3 Kg harus mengacu pada HET yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan rentang antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per tabung di wilayah Kalimantan Timur, tergantung lokasi distribusi. Bahkan di daerah terpencil, harga seharusnya masih bisa dikendalikan di bawah Rp 20.000.
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah pusat telah mewajibkan pendistribusian LPG subsidi hanya melalui pangkalan resmi berbasis sistem digital yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG hanya dinikmati masyarakat yang berhak.
Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik berbeda. Di Berau, masyarakat justru membeli LPG dari warung atau toko sembako yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan dan kendali dari pemerintah daerah, menunjukkan ketidak mampuan dalam menjalankan kinerja jajarannya.
Masyarakat menuntut agar Pemkab Berau, melalui Disperindag, segera menertibkan agen dan pengecer nakal yang menjual LPG subsidi di atas HET. Mereka juga meminta Pemkab melakukan sosialisasi harga resmi dan lokasi pangkalan, serta memastikan pembelian hanya bisa dilakukan berdasarkan NIK seperti yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
“Kalau pengawasan dilakukan dengan benar, tidak mungkin harga LPG bisa semahal ini. Kami minta ada ketegasan dari Pemkab,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disperindag Kabupaten Berau. Masyarakat berharap ada langkah cepat, konkret, dan tegas dari Bupati serta instansi terkait agar subsidi LPG benar-benar menyentuh masyarakat kecil sesuai tujuan awal pemerintah.***
Tim RED.