Jakarta, 9 Maret 2026, ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026 ini menjadi langkah penting dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
FGD tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana serta menghadirkan lima narasumber, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara, yang pada tahun 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp228 triliun. Namun demikian, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang, yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga progresif dan solutif.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru, merupakan bentuk pergeseran paradigma penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih restoratif, efisien, dan proporsional.
Menurutnya, implementasi DPA secara khusus ditujukan bagi korporasi sebagai upaya inovatif untuk menuntut pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dengan subjek hukum perorangan.
Sementara itu, mekanisme Denda Damai merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kepastian iklim investasi, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara lebih cepat, karena pelaku dapat segera melaksanakan tindakan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan yang sering kali memakan waktu panjang. Selain itu, mekanisme ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya penyusunan parameter yang objektif dalam pedoman ini agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan disparitas hukum.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum yang tinggi. Dengan prinsip tersebut, setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan diharapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Jurnalis : Marihot















