• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Gorontalo

Admin by Admin
September 9, 2025
in Kejaksaan RI
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Gorontalo
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 9 September 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 9 September 2025, yaitu terhadap Tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

penerbit: Marihot

 

 

 

Post Views: 36
Tags: Kejaksaan RI
Previous Post

Satpol PP Berau Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan, Wujud Aksi Perubahan PKP

Next Post

Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi

Admin

Admin

Next Post
Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi

Saat Hukum Diuji Oleh Suara Jalanan dan Tuntutan Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Oktober 23, 2025
“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

Oktober 23, 2025

Recent News

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Pemkab Berau Gelar Pelatihan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI bagi SD dan SMP Negeri

Oktober 23, 2025
“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

“Evakuasi Lambat, Korban Longsor Tambang PT SBE Diduga sempat Dibiarkan: Inspektorat Tambang Diminta Bertindak Tegas”

Oktober 23, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Lahan RSUD Tanjung Redeb Dihantui Konflik Agraria, BPN Diminta Segera Bertindak

Oktober 23, 2025
Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Polda Kaltim Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025

Oktober 23, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In