Bandung, 17 Maret 2026 — Tim pengamanan SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai pejabat kejaksaan. Seorang pria berinisial IRV diamankan di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/3/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan pelaku, termasuk memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai IRV kerap berperilaku dan berpenampilan layaknya seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Setelah diamankan, IRV langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai jaksa yang menjabat Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan atribut lengkap berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian bidang Tindak Pidana Khusus, hingga kartu identitas kejaksaan palsu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang perempuan, melaporkan adanya kejanggalan. Peristiwa bermula pada April 2025 ketika pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai jaksa. Dengan identitas palsu tersebut, IRV berhasil menjalin hubungan hingga menjanjikan pernikahan, bahkan sempat melakukan sesi foto prewedding mengenakan seragam kejaksaan.
Namun, setelah beberapa bulan, korban mulai curiga dan melakukan verifikasi langsung ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, dipastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi yang tersedia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan identitas lembaga negara masih kerap dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan yang merugikan masyarakat.(MR).















