Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dinyatakan berlangsung profesional, akuntabel, serta menjunjung asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (10/2/2026).
Daftar 11 Tersangka
Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian/lembaga, aparat kepabeanan, serta direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan, yakni:
- LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT)
- MZ, ASN KPBC Pekanbaru
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
- ERW, Direktur PT BMM
- FLX, Direktur Utama sekaligus Head of Commerce PT AP
- RND, Direktur PT PAJ
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
- VNR, Direktur PT SIP
- RBN, Direktur PT CKK
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Modus Operandi
Penyidik mengungkapkan bahwa dalam kurun 2020–2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Namun dalam praktiknya, diduga terjadi rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan CPO. Modus ini diduga dilakukan untuk:
- Mengelabui kewajiban DMO, serta
- Mengurangi atau menghindari pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan, sehingga klasifikasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Dampak dan Kerugian Negara
Kejaksaan menilai perbuatan para tersangka berdampak luas, antara lain:
- Hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan levy sawit dalam jumlah signifikan;
- Gagalnya efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO yang bertujuan melindungi kebutuhan domestik;
- Rusaknya tata kelola komoditas strategis nasional yang melemahkan kepastian hukum dan wibawa regulasi negara.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit. Namun, berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi pada ekspor oleh sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru, baik secara primair maupun subsidiair, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebelas tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung menegaskan perkara ini akan diusut secara tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pembenahan tata kelola komoditas strategis nasional.
Reporter: Marihot
Rilis: Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.















