• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Maluku Barat Daya

Admin by Admin
Juni 30, 2025
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Penganiayaan  di Maluku Barat Daya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi terjadi pada hari Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, tepatnya di samping rumah Kepala Desa Letwurung.

Kejadian berawal ketika Saksi Korban seorang anggota Polri Rifaldo Ubleeuw alias Faldo berusaha melerai pertengkaran antara adiknya Michael Nataniel Anamofa alias Nyongker dengan Viktor Benjamin Untajana alias Femi, yang terjadi di depan rumah korban. Namun, Femi justru memukul korban, yang dibalas oleh Korban dengan menampar Femi satu kali.

Setelah kejadian itu, Femi pergi ke rumah temannya, Falentino Unmehopo, di mana ia bertemu Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dan beberapa orang lainnya yang sedang minum minuman keras jenis sopi. Femi lalu menceritakan bahwa dirinya baru saja ditampar oleh Korban.

Femi bersama Tersangka dan beberapa orang lainnya kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, mereka melempari rumah korban dengan batu hingga membuat korban dan dua saksi lainnya yakni Nyongker dan Kerenhapuk Dahoklory alias Keren keluar rumah melalui pintu belakang untuk menghindari lemparan.

Pada saat korban muncul di halaman belakang rumah, Femi mencoba mendekatinya. Namun secara tiba-tiba, Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu langsung memukul wajah bagian kiri korban, tepat pada mata kiri, dengan tangan kanan yang terkepal.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis dan bawah mata kiri sebagaimana hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Letwurung yang tertuang dalam Surat Keterangan Medis Nomor: PKM-LTRG/47/II/2025 yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan Dominggus L. Lakburlawal, Amd. Kep.

Mengetahui posisi perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H., Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian berlangsung pada 18 Juni 2025 di mana Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Permohonan penghentian penuntutan pun diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. dan setelah ditelaah, disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 30 Juni 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 9 (sembilan) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

● Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

● Pertimbangan sosiologis;

● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.****

Jurnalis: Marihot

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Post Views: 14
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Next Post

Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Admin

Admin

Next Post
Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025

Recent News

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In