• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

Admin by Admin
April 22, 2025
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Pencurian  di Jakarta Pusat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 22 April 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Abdul Wahid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tersangka diketahui sedang nongkrong bersama temannya hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Usai itu, Tersangka pergi menuju daerah Gang Buaya, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, Tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6623 NDR, tahun 2004, nomor rangka MH33KA144K742576, dan nomor mesin 3KA716733 yang diketahui milik Korban Dino Noviyanto. Sepeda motor tersebut sedang terparkir di depan rumah kontrakan di Gang Buaya RT.017/RW.007, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi sekitar yang sepi, Tersangka kemudian mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi parkir awal dengan maksud untuk mengambilnya. Namun, saat baru berjalan sekitar 10 meter, aksi Tersangka diketahui oleh dua orang warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah melihat tindakan mencurigakan tersebut, warga lainnya turut berdatangan hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Pos RW 07. Selanjutnya, Tersangka diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra S.H., M.H., Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H. M.Kn. serta Jaksa Fasilitator Anneke Setiyawati, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan, dengan syarat barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek Yamaha RX King, nomor polisi B 6623 NDR warna hitam telah dikembalikan kepada Korban Dino Noviyanto.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (Tiga) perkara lain yaitu:

1. Tersangka M.Sholehasan Syamsudin als Sholeh bin (Alm) M. Arifin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3. Tersangka Weno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

● Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

● Pertimbangan sosiologis;

● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Marihot)

Jurnalis:Marihot

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

Post Views: 54
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Penetapan Terangka Baru Dalam Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi  Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

September 15, 2025
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali,  Jaksa Agung Tandatangani  Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

September 15, 2025
Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Prima

Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Prima

September 15, 2025
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!” 

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!” 

September 15, 2025

Recent News

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

September 15, 2025
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali,  Jaksa Agung Tandatangani  Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

September 15, 2025
Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Prima

Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Prima

September 15, 2025
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!” 

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Menterinya Babat Mafia Di Sembako “Harus Dimusnahkan!!” 

September 15, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

September 15, 2025
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali,  Jaksa Agung Tandatangani  Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In