• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Rokan Hilir

Admin by Admin
September 18, 2024
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana  Terapkan Keadilan Restoratif pada  Perkara Penadahan di Rokan Hilir
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Jakarta | Rabu 18 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tiga Belas Desa Bandar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan didatangi oleh Sdr. Nanang (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian, yang mana Handphone tersebut merupakan milik Saksi Eva Solina Sirait yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Nanang (DPO).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun Tersangka tidak memiliki uang dengan nilai tersebut, lalu Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. Nanang (DPO) untuk membeli Handphone tersebut dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menyetujui pembelian handphone dengan harga tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian kepada Tersangka.

Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar. akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H.,M.H.serta Jaksa Fasilitator Genta Patri Putra, S.H., Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H., dan Nadini Cista, S.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M,H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Hendra bin H. Rustan dari Kejakasaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Fitri Sahrul Gunawan als Alung bin Kadri Busrah dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Tersangka Ivan Facrial Fuji Muchsin bin Al Juman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Marganda Tua Pasaribu bin Parlaungan Pasaribu dari Kejakasaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 Tersangka belum pernah dihukum;

 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 Pertimbangan sosiologis;

 Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Marihot S).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Post Views: 66
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pertanahan dan Kantor Bupati Kabupaten PPU, Polres PPU Lakukan Pengamanan

Next Post

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kaltim Bahas Pentingnya Kamtibmas Aman dan Damai di Pilkada Kaltim 2024

Admin

Admin

Next Post
Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kaltim Bahas Pentingnya Kamtibmas Aman dan Damai di Pilkada Kaltim 2024

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kaltim Bahas Pentingnya Kamtibmas Aman dan Damai di Pilkada Kaltim 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In