• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JPU Sampaikan Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim, Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur

Admin by Admin
Januari 10, 2026
in Kejaksaan RI
0
JPU Sampaikan Tanggapan Atas Eksepsi  Terdakwa Nadiem Makarim,  Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 9 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022 menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar (on the track).

Untuk persidangan lainnya atas Terdakwa lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi memberikan keterangan yang relevan dengan perkara, di antaranya:

1. Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA, menerangkan bahwa penganggaran kegiatan pengadaan TIK menggunakan sistem top down. Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi, baik terkait harga maupun spesifikasi. Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.

Saksi Purwadi juga menyampaikan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020.

Selain itu, Purwadi mengungkap bahwa Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.

2. Saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menerangkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk seluruh direktorat dalam pengadaan TIK tahun 2021, yang menurut saksi merupakan hal yang janggal.

Saksi Muhamad Hasbi juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.

Lebih lanjut, saksi Muhamad Hasbi mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun saksi tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan ke prinsipal hanya bertujuan untuk mengetahui ketersediaan barang, tanpa dilakukan klarifikasi harga.

Selain itu, survei melalui Google Form yang dilakukan hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa disertai evaluasi atas pemanfaatan perangkat tersebut.

Tim JPU menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

JPU juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif demi menjaga marwah dan citra penegakan hukum.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral di akhirat.

Selain itu, JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: Marihot

 

 

 

Post Views: 14
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Next Post

Analisis Connie & Pakar Soal Penculikan Maduro: Saya Pikir Ada Kerja Sama Orang Dalam

Admin

Admin

Next Post
Analisis Connie & Pakar Soal Penculikan Maduro: Saya Pikir Ada Kerja Sama Orang Dalam

Analisis Connie & Pakar Soal Penculikan Maduro: Saya Pikir Ada Kerja Sama Orang Dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1  Posted on Januari 17, 2026.

Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1 Posted on Januari 17, 2026.

Januari 18, 2026
Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Januari 18, 2026
Melepas Keberangkatan Wakapolda Kaltim dengan Tradisi Pedang Pora, Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab PJU Polda Kaltim

Melepas Keberangkatan Wakapolda Kaltim dengan Tradisi Pedang Pora, Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab PJU Polda Kaltim

Januari 17, 2026
Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

Januari 17, 2026

Recent News

Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1  Posted on Januari 17, 2026.

Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1 Posted on Januari 17, 2026.

Januari 18, 2026
Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Januari 18, 2026
Melepas Keberangkatan Wakapolda Kaltim dengan Tradisi Pedang Pora, Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab PJU Polda Kaltim

Melepas Keberangkatan Wakapolda Kaltim dengan Tradisi Pedang Pora, Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab PJU Polda Kaltim

Januari 17, 2026
Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

Maryono Hasan Bantah Usulan Datang dari Eksekutif, Soal Zona Peruntukan Miras dan Prostistusi Di Kota Tangerang

Januari 17, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1  Posted on Januari 17, 2026.

Awal Tahun 2026 dan Rayakan HUT ke 1 Posted on Januari 17, 2026.

Januari 18, 2026
Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Mutasi Terbaru 2026, Kapolda Ganti 5 Kapolsek di Medan

Januari 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In