Madina – Sumatera Utara,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).
Kelima orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut adalah:
1.Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) – PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN dan anak dari Akhirun.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap menyuap yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Mandailing Natal. Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah sebagai barang bukti.
OTT dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah penangkapan, kelima tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan suap dalam proses pengadaan proyek jalan. Pihak swasta, yakni Akhirun dan anaknya, Rayhan, disangka memberikan uang suap kepada tiga pejabat dari dua institusi berbeda: Dinas PUPR Bina Marga Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
Topan Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirun dan Rayhan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.***
Jurnalis: Tim DK.
Penerbit: Marihot