SAMARINDA – Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur kembali mengguncang publik daerah. Penangkapan terhadap AHK selaku Kepala Dispora Kaltim, bersama ZZ yang menjabat Kepala Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, memicu keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat.
Ketua Aliansi Gerakan Perjuangan Rakyat Kalimantan Timur (GPRKT), Fahrian Nur, menilai momentum pengungkapan kasus korupsi itu tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang sedang memanas. Pasalnya, saat ini pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim tengah vokal menolak rencana pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dituangkan dalam APBN 2026.
“Kasus-kasus hukum yang mencuat seolah memberi sinyal kepada daerah: jangan coba-coba menolak kebijakan keuangan pemerintah pusat,” ujar Fahrian dengan nada kritis, Sabtu (20/9/2025).
Fahrian mengingatkan, Kaltim adalah salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar, terutama dari sektor migas dan batu bara. Ia menilai tidak adil jika daerah terus-menerus menjadi objek pemotongan anggaran, sementara kebutuhan pembangunan di daerah semakin besar.
“Jangan begitulah. Kaltim ini penyumbang pendapatan negara yang besar, masa terus menerus diperas saja,” tegasnya.
Berdasarkan data, dari total Rp919 triliun alokasi DBH pada 2025, pemerintah pusat berencana mengurangi hingga sekitar Rp693 triliun pada 2026, atau menurun 25 persen. Kondisi ini diyakini akan berdampak langsung pada penerimaan Kaltim.
Meski demikian, Fahrian juga tidak menutup mata terhadap lemahnya pengelolaan keuangan di daerah. Menurutnya, kasus korupsi di Dispora dan DBON membuktikan masih ada praktik ugal-ugalan dalam penggunaan APBD.
Karena itu, ia mendorong semua pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran. “Perlu disisir kembali. Mana yang boros dan berpotensi menimbulkan korupsi, buang saja,” tegas Fahrian.
Dengan demikian, kata dia, dua hal penting harus dilakukan bersamaan: aparat hukum menuntaskan kasus korupsi sesuai aturan, sementara pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pemotongan DBH yang berpotensi merugikan daerah.***
Tim DK.