Jakarta, – Selasa 1 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
1. WH selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek.
2. FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
3. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
4. STD selaku General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
5. RS selaku Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020.
6. IWT selaku Product Managere PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jurnalis: Marihot
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM