• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

KEJATI KALTIM MENAHAN 2 TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKSANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN BATU BARA OLEH CV ARJUNA DI KOTA SAMARINDA

Admin by Admin
Mei 19, 2025
in Kejaksaan RI
0
KEJATI KALTIM MENAHAN 2 TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKSANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN BATU BARA OLEH CV ARJUNA DI KOTA SAMARINDA
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Selasa, 19 Mei 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim tahun 2010-2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud. Terhadap tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021. CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi. Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Prov. Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya. Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi. Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis:Marihot

Sumber:
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM,

Post Views: 44
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Petani Gurimbang Apresiasi Respons Cepat Ketua Komisi II DPRD Berau Terkait Sengketa Lahan dengan PT Berau Coal

Next Post

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Admin

Admin

Next Post
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun  Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng  Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Juli 2, 2025
Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Juli 2, 2025
Jaksa Agung Muda Pengawasan  Ketua Adhyaksa Tennis Club  Periode Tahun 2025-2028

Jaksa Agung Muda Pengawasan Ketua Adhyaksa Tennis Club Periode Tahun 2025-2028

Juli 2, 2025
Kelompok Tani Gurimbang Kecewa kepada DPRD Berau, Permohonan RDP Terkesan Diabaikan

Kelompok Tani Gurimbang Kecewa kepada DPRD Berau, Permohonan RDP Terkesan Diabaikan

Juli 2, 2025

Recent News

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun  Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng  Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Juli 2, 2025
Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Juli 2, 2025
Jaksa Agung Muda Pengawasan  Ketua Adhyaksa Tennis Club  Periode Tahun 2025-2028

Jaksa Agung Muda Pengawasan Ketua Adhyaksa Tennis Club Periode Tahun 2025-2028

Juli 2, 2025
Kelompok Tani Gurimbang Kecewa kepada DPRD Berau, Permohonan RDP Terkesan Diabaikan

Kelompok Tani Gurimbang Kecewa kepada DPRD Berau, Permohonan RDP Terkesan Diabaikan

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun  Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng  Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Juli 2, 2025
Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pangdam VI/Mlw: “Tanda Kematangan Institusi”

Juli 2, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In