Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
- DJ, Direktur Utama PT KMM;
- MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022;
- DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Sebelumnya, tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan DJ dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir pada saat penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan PT SB (Persero) Tbk setidak-tidaknya sebesar Rp 74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Adapun modus operandi dalam perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor. Keduanya juga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan berdampak pada kerugian perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
RED.















