Kaltara —Jum’at, (16/1/2026), Anggaran belanja jasa media milik Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan publik. Nilai kontrak yang hampir menyentuh Rp250 juta untuk satu media daring dinilai tidak sebanding dengan pola penayangan, durasi kerja sama, serta jangkauan media yang digunakan. Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum Kalimantan Utara untuk mengusut dugaan praktik akal-akalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sorotan itu mengemuka setelah beredar Surat Pesanan (SP) Dinas Sosial Kaltara Nomor 027/0293/SP/Media/Dinsos/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Dalam dokumen tersebut, Dinsos Kaltara mengalokasikan anggaran sebesar Rp249.250.000 untuk belanja jasa publikasi pada satu portal media daring lokal di Kalimantan Utara.
Berdasarkan rincian dalam SP, anggaran tersebut digunakan untuk dua item utama. Pertama, advertorial sebanyak 160 kali tayang dengan harga satuan Rp1,3 juta, sehingga total mencapai Rp208 juta. Kedua, banner online sebanyak 75 kali tayang dengan harga satuan Rp550 ribu, senilai Rp41,25 juta. Seluruh paket publikasi dijadwalkan tayang dalam kurun waktu 1 November hingga 22 Desember 2024,atau kurang dari dua bulan.
Dinilai Tidak Masuk Akal
Sejumlah pemerhati anggaran daerah menilai pola belanja tersebut janggal dan tidak proporsional. Dengan durasi waktu yang relatif singkat, satu media harus menayangkan ratusan konten advertorial dan banner dari satu organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau dihitung, hampir setiap hari harus ada beberapa tayangan advertorial dan banner dari satu OPD di satu media. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal urgensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kaltara yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyoroti pemilihan media yang dinilai tidak kompetitif dan berpotensi melanggar prinsip pemerataan. Menurutnya, belanja jasa media seharusnya mempertimbangkan jangkauan pembaca, trafik, kredibilitas media, serta pemerataan kerja sama.
“Jika hanya terpusat pada satu media dengan nilai besar, patut diduga ada pengondisian. Ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Kewenangan OPD Dipertanyakan?
Dalam dokumen SP tersebut, pejabat penandatangan tercatat Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial Kaltara. Kontrak juga ditandatangani oleh pihak penyedia jasa media sebagai penerima pekerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kewenangan OPD dalam melakukan kerja sama media. Pasalnya, di banyak daerah, kerja sama publikasi pemerintah daerah umumnya dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Perlu dipertanyakan apakah kerja sama ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah,” ujar pengamat tata kelola pemerintahan daerah.
Pengamat juga menekankan pentingnya menelusuri mekanisme penunjukan penyedia jasa, apakah melalui e-katalog, penunjukan langsung, atau metode lain, serta dasar penetapan harga satuan tayang.
Atas dasar itu, sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum Kalimantan Utara untuk melakukan pengusutan. Dugaan yang mencuat adanya rekayasa administrasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ini uang publik. Jika ditemukan ketidakwajaran, harus diusut sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Jangan sampai belanja media menjadi celah bancakan anggaran,” kata seorang aktivis antikorupsi di Tanjung Selor.
Sementara itu, awak media mencoba meminta tanggapan Iskandar Alwy dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara, terkait sorotan publik atas kerja sama media yang dilakukan oleh Dinsos Kaltara tahun anggaran 2024, dengan salah satu media lokal, yang dinilai telah melangkahi wewenang Diskominfo.
Iskandar mengaku belum mengetahui adanya kerja sama tersebut.
“Maaf, kami baru dengar juga soal ini,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Padahal, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Diskominfo berperan sebagai koordinator kerja sama publikasi, yang meliputi:
* Publikasi kegiatan dan kebijakan Pemprov Kaltara
* Penayangan iklan layanan masyarakat
* Publikasi program strategis daerah
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan pesan pemerintah tersampaikan secara merata, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih antar OPD. Diskominfo juga bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi kemitraan media agar berlangsung transparan, akuntabel, dan profesional.
Hingga berita ini diditurunkan Kepala OPD Dinas Sosial Pemprov Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan nilai kontrak maupun pertimbangan pemilihan media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Tim DK.















