• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Admin by Admin
Juli 2, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta, Rabu, 02 Juli 2025

Bali – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Denpasar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan kuliah umum di Universitas Udayana pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0”, Guru Besar Universitas Airlangga ini menyoroti pentingnya etika dan integritas di tengah kemajuan teknologi dalam dunia hukum.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Udayana, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, para Hakim Tinggi dan Hakim Pertama wilayah Denpasar, serta civitas akademika lainnya.

“Profesi hukum kini menghadapi tantangan baru di era Society 5.0, khususnya dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan peradilan. Namun, teknologi harus digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai sarana manipulasi,” tegas Sunarto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui implementasi sistem peradilan elektronik, seperti e-Court dan e-Berpadu.

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali telah diajukan secara elektronik. Jumlah perkara perdata yang masuk melalui e-Court meningkat hampir 31%, sementara perkara banding elektronik meningkat lebih dari 62% dibanding tahun sebelumnya.

Melalui aplikasi e-Berpadu, Ketua MA menyatakan, lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana diproses secara elektronik pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan percepatan transformasi digital di sistem peradilan pidana.

Menurut Ketua MA, di tengah berbagai perubahan tersebut, integritas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Mahkamah Agung, kata Sunarto, telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan, rekrutmen berbasis merit, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etika.

“Memilih menjadi profesional hukum adalah memilih jalan yang sunyi, namun penuh makna dan tanggung jawab besar. Mari kita jaga profesi ini agar tetap kompeten, berintegritas, dan menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI, salah satunya melalui aplikasi Smart Majelis. Aplikasi ini menggunakan AI untuk membantu pemilihan majelis hakim secara otomatis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, pengalaman, dan keahlian hakim.

Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh AI.

“Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani,” tegasnya.

Sunarto menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam (nurani) akan keadilan hakiki.

Untuk itu, baginya seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam akan nilai-nilai keadilan yang bukan sekadar berasal dari buku-buku hukum yang dipelajari, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani.

Baginya, hukum tanpa disertai keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka hakim bertugas untuk menjadikannya hidup.

Menutup kuliahnya, Sunarto mengajak mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Ia menekankan bahwa profesi hukum bukan hanya menuntut keahlian, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial dan etika profesional. ***

Penerbit: Marihot

Post Views: 8
Previous Post

Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Next Post

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Admin

Admin

Next Post
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025

Recent News

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025
Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Siap Dukung Poldasu Berantas Narkoba

Juli 3, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In