TANA TIDUNG — Sebuah kapal motor (KM) bernama Mulia Jaya milik perusahaan PT Mulia Agro Utama (MAU) dilaporkan tenggelam di perairan muara Sungai Bebatu, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Selasa (15/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00–02.00 WITA.
Peristiwa nahas ini terjadi ketika kapal sedang berlayar dari Desa Sambungan menuju Sesayap, sambil mengangkut sekitar 12 ton buah sawit. Kapal yang memiliki ukuran panjang 17 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter itu berangkat dari Desa Sambungan pada pukul 18.00 WITA, dengan tujuan mengirim hasil panen sawit perusahaan.
KM Mulia Jaya dinakhodai oleh Julkifli (43 tahun), dengan enam orang anak buah kapal (ABK), yaitu: Asan Sosilo (30), Samsul (40), Iwan (30), Sabran (30), Bima (21), dan Along (23). Beruntung, meskipun kapal tenggelam, seluruh awak kapal berhasil menyelamatkan diri dan dilaporkan selamat.
Menurut keterangan dari Danpos Angkatan Laut (AL) Bebatu, Letnan Reffli C. Rambing, kapal diduga tenggelam akibat cuaca buruk di sekitar lokasi. Hujan deras disertai angin kencang menimbulkan gelombang tinggi yang menghantam kapal sehingga menyebabkan kemudi rusak.
“Hujan deras dan angin kencang menyebabkan gelombang tinggi. Baut kemudi lepas, lalu mesin alkon tidak berfungsi. Akibatnya kapal tidak bisa dikendalikan, kemasukan air, dan akhirnya tenggelam,” jelas Letnan Reffli kepada wartawan. Titik koordinat tenggelamnya kapal tercatat di 3°37.070′ N, 117°12.733′ E.
Selain kehilangan kapal dan muatan, informasi yang didapat bahwa pihak berwenang juga menduga bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk mengangkut buah sawit, sebagaimana seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapal diduga tidak dilengkapi dokumen layak laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia membawa dokumen meliputi Surat Ukur, Surat Laik Laut, dan dokumen pengangkutan barang.
Sampai berita ini ditulis, pihak berwenang masih melakukan evakuasi muatan yang mungkin bisa diselamatkan, serta pendataan lebih lanjut mengenai kerugian materiil yang dialami perusahaan. Kerugian diperkirakan cukup besar karena kapal dan seluruh muatan sawit dinyatakan hilang.
Insiden ini menjadi pengingat bagi para pemilik kapal dan perusahaan untuk mematuhi peraturan pelayaran, termasuk kelengkapan dokumen, pengecekan kelayakan kapal, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar, demi keselamatan awak kapal dan barang yang diangkut.
Aturan yang Diduga Dilanggar,
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219: setiap kapal wajib memiliki sertifikat keselamatan kapal (Surat Laik Laut) dan dokumen lainnya yang berlaku.
PP Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, mengatur tentang kewajiban memiliki dokumen resmi kapal, manifest muatan, serta kelengkapan alat keselamatan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Perusahaan.****
Tim DK Kaltara-RED















