Capuak, Berau— Pengurus Koperasi Pangan Nusantara Abadi (KPNA) Kampung Capuak secara resmi meminta manajemen PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP) untuk mengosongkan mess dan kantor kerja yang selama ini ditempati oleh karyawan perusahaan tersebut. Permintaan ini didasarkan pada akta penyerahan aset milik Bapak Nawawi Candra yang telah berkekuatan hukum.
Ketua KPNA, H. Jaka, didampingi Sekretaris Imam Suriansyah Alifin dan anggota, menyampaikan bahwa bangunan mess dan kantor yang berada di wilayah Kampung Capuak, Talisayan termasuk dalam objek Akta Penyerahan Nomor 34 tertanggal 23 September 2025. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn, di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Aset itu telah sah diserahkan kepada Koperasi Pangan Nusantara Abadi dan kini akan dimanfaatkan untuk kepentingan koperasi. Karena itu, kami meminta pihak PT TBPP untuk mengosongkan mess dan kantor yang masih ditempati,” ujar H. Jaka.
Permintaan pengosongan tersebut dituangkan secara resmi melalui surat bernomor 412/05/KPNA-CPK/1/2026, tertanggal 3 Januari 2026, yang ditujukan langsung kepada karyawan dan petugas PT TBPP yang menempati bangunan dimaksud. Dalam surat tersebut, koperasi meminta agar proses pengosongan mulai dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026.
Pengurus koperasi menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya pemanfaatan aset koperasi untuk menunjang kegiatan organisasi dan kepentingan para anggotanya ke depan.
Sebagai bentuk penegasan kepemilikan dan penguasaan aset, pengurus KPNA bersama para anggota turut melakukan peletakan papan plang koperasi di lokasi mess dan kantor tersebut. Kegiatan itu disaksikan oleh seluruh pengurus dan anggota koperasi, di lokasi yang sebelumnya dibangun oleh pemilik lahan, Bapak Nawawi Candra.
Atas tindakan tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak PT TBPP. Konfirmasi telah disampaikan kepada Jajang, yang diketahui sebagai Manajer PT TBPP Site Talisayan, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, manajemen PT TBPP belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pengosongan bangunan maupun pemasangan papan plang koperasi oleh Pengurus Koperasi Pangan Nusantara Abadi.
Perkembangan selanjutnya terkait persoalan ini akan terus dipantau.(**)
Tim RED.















