Berau, Kaltim — Kisruh lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali mencuat. Seorang warga Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, bernama Semukriadi, mengajukan sanggahan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Berau setelah mendapati bahwa tanah dan bangunan rumahnya diduga masuk dalam area klaim lahan RSUD, kamis, (23/10/2025)
“Semukriadi baru pulang dari kampung halaman, tiba-tiba mendengar kabar rumah saya hampir setengahnya masuk ke wilayah lahan RSUD. Tentu saya kaget dan langsung mendatangi kantor BPN untuk memastikan,” ujar Semukriadi kepada media.
Berdasarkan data yang diterima, izin pemanfaatan lahan RSUD Tanjung Redeb mengacu pada Surat Nomor 503/DPMPTSP/PKKPR-NB/11/XI/2022, dengan luas tanah yang disetujui sekitar 9,77 hektare.
Namun hasil pengukuran terbaru di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan kelebihan batas hingga melampaui 10 hektare, yang kini menyentuh area permukiman warga di sekitar Jalan Sultan Agung.
Kondisi tersebut membuat warga merasa resah, karena batas lahan RSUD yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ditakutkan akan tumpang tindih dengan tanah dan bangunan warga, termasuk rumah milik Semukriadi.
Mengetahui hal itu, warga langsung mengajukan sanggahan ke Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Berau untuk meminta klarifikasi dan verifikasi batas tanah secara resmi.
Kepala BPN/ATR Berau, Jhon Palapa, S.Si., saat dikonfirmasi media Derap Kalimantan, membenarkan adanya surat sanggahan dari warga.
“Memang benar ada surat masuk dari warga ke kantor kami. Rencananya minggu depan yang bersangkutan akan kami panggil,” ujar Jhon Palapa.
Namun saat ditanya terkait status penerbitan sertifikat lahan RSUD yang disebut masih bermasalah, Jhon Palapa memilih berhati-hati.
“Tunggu dulu, Pak. Setelah kami panggil yang bersangkutan,” katanya singkat tanpa memberikan keterangan tambahan.
Kekhawatiran Warga dan Sorotan Publik
Sementara itu, sejumlah warga sekitar turut menyuarakan kekhawatiran atas kelanjutan pembangunan RSUD Tanjung Redeb yang disebut telah berjalan meski status legalitas lahan belum tuntas sepenuhnya.
Mereka menilai, Pemkab Berau seharusnya menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengukuran batas tanah secara transparan sebelum memulai pembangunan. Hal ini penting agar tidak muncul konflik agraria di kemudian hari.
“Kalau status lahan belum jelas, kenapa pembangunan bisa jalan terus? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Berau belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan sanggahan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menuntaskan sengketa lahan RSUD Tanjung Redeb, agar pembangunan fasilitas kesehatan itu dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun administratif.
Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemkab Berau dan BPN/ATR agar lebih berhati-hati dan transparan dalam penetapan batas lahan proyek strategis publik. Jika tidak segera diselesaikan, konflik agraria di kawasan RSUD Tanjung Redeb bisa berkembang menjadi persoalan hukum serius yang mencederai kepercayaan masyarakat, kalau sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab?
Tim DK
Editor: Marihot