Berau, DerapKalimantan.com, Senin, 29/12/2025, Proyek pemasangan lampu tematik di Jembatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang menelan anggaran sekitar Rp2,8 miliar dari APBD Berau Tahun 2024, kini menjadi sorotan tajam publik.
Meski proyek tersebut telah dinyatakan selesai, keberadaannya justru memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait asas manfaat, perencanaan, hingga kewenangan pengelolaan proyek.
Sorotan publik menguat lantaran lampu tematik yang diklaim bertujuan menambah estetika jembatan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta mendukung sektor pariwisata, faktanya hanya sempat menyala beberapa saat.
Setelah itu, lampu tidak lagi berfungsi hingga saat ini, memicu kecurigaan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut diketahui berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Namun, publik mempertanyakan mengapa proyek penerangan jembatan tidak dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang secara fungsi lebih relevan.
Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan disinyalir adanya kepentingan tertentu di balik pelaksanaannya.
Isu semakin menguat setelah redaksi DerapKalimantan.com menerima sambungan telepon dari seseorang yang mengaku mengetahui kondisi proyek tersebut.
Penelpon menyatakan bahwa lampu tematik sebenarnya masih berfungsi, namun sengaja dimatikan karena biaya listriknya masih ditanggung secara pribadi. Ia menyebut, operasional lampu menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Berau untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar. Pasalnya, jika proyek dibiayai dari APBD, mengapa biaya listrik belum masuk dalam perencanaan sejak awal?
Apalagi, beredar informasi bahwa sumber penerangan dari PLN tidak tercantum dalam perencanaan proyek, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan teknis.
Situasi ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek tersebut, terutama terkait mekanisme perencanaan awal, pengusulan anggaran, pelaksanaan, hingga pemanfaatan proyek.
Publik juga meminta agar Dinas PUPR dan BAPPELITBANG Kabupaten Berau diperiksa untuk menjelaskan secara transparan proses perencanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut agar pemanfaatannya jelas dan tidak merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, proyek ini juga disorot karena dinilai tidak memenuhi asas manfaat, sehingga dikhawatirkan hanya menjadi ajang serapan anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, muncul dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi “banjakan anggaran” yang dinikmati oleh oknum tertentu.
Kini, masyarakat Kabupaten Berau menanti langkah tegas dari APH untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, transparansi kebijakan publik, serta kepastian bahwa setiap proyek yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar proyek simbolik yang gagal berfungsi. (**).
Tim DK.















