Jakarta, Derap Kalimantan. Com, Kasus lahan di Berau yang bersentuhan dengan aktivitas tambang batu bara. Terus mencuat salah satunya adalah Kelompok Tani Bumi Subur kampung Gurimbang, sejak tahun 2024 permasalahan lahan kelompok Tani Bumi Subur ini dihadapkan masalah dengan PT. Berau Coal.
Lahan yang berada dalam status APL itu di klaim sepihak oleh PT. Berau Coal dan secara paksa dikuasai dan ditambang tanpa ada kejelasan hak ganti pembebasan dari perusahaan.
Lahan Poktan Bumi Subur yang luasnya lebih kurang 158 hektar itu awalnya dipersiapkan untuk pengembangan budi daya komoditas perkebunan kakao, kelapa dalam dan buah2an bahkan pada Agustus 2024 Bupati Berau telah menyetujui proposal permohonan bantuan bibit dari kelompok Tani tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan lokasi ternyata ada aktivitas galian tambang dan land cleaning diatas lahan mereka. Melihat kondisi lapangan pihak Poktan Bumi Subur melalui ketuanya M. Hamim menyampaikan surat konfirmasi kepada managemen PT. Berau Coal, namun surat yang dikirim dan disusul beberapa surat lainnya tidak di respon dan tidak dibalas oleh PT. Berau Coal.
Poktan Bumi Subur selalu mengedepankan langkah persuasif dengan PT. Berau Coal pendekatan azas musyawarah juga masyarakat petani meminta kepada Bupati Berau untuk langkah mediasi. Atas permintaan itu Bupati Berau memerintahkan mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2026.
Namun saat mediasi yang menjadi atensi Bupati itu lagi- lagi tidak dihadiri oleh PT Berau Coal. hanya dari salah seorang managemen PT. Berau Coal mengirim pesan singkat melalui whatsapp ke pejabat Kepala Bidang sengketa tanah pada Dinas Pertanahan Pemkab. Berau, pesan singkat itu berisikan kalimat sbb *bahwa lahan kelompok Tani Bumi Subur saat ini belum diperlukan*
*Kejaksaan Agung tanggapi laporan*
Pihak kelompok Tani Bumi Subur juga menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung di Jakarta, dengan perihal untuk meminta bantuan penyelesaian Terkait lahan. Sebab ketidak terbukaan PT. Berau Coal memberikan sinyal dugaan adanya permainan terhadap penguasaan lahan masyarakat yang berhimpun dalam kelompok Tani itu.
Jaksa Agung secara khusus telah memerintahkan kepada Kajati Kaltim untuk menindak lanjuti kasus aduan masyarakat kelompok Tani di Berau itu yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Berau.
Masrakat kelompok tani berharap kepada kejari Berau supaya mebantu menyelesaikan hak hak masyarakat kelompok tani Bumi subur yang sudah di garap oleh PT Berau Coal tanpa ada ganti rugi, supaya masyarakat kecil percaya dengan hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ini.
Tim DK.















