Berau, Kalimantan Timur — Rabu, 22 Oktober 2025, –Tragedi longsor kembali terjadi di wilayah pertambangan PT. Supra Bara Energi (SBE), tepatnya di area Inpit Dump Utara Pit 55, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kejadian nahas ini berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 15.00 WITA, dan menelan korban seorang karyawan bernama Setya Budi Utomo, yang menjabat sebagai Foreman Pompa dengan nomor karyawan 2120525RM7492. Korban diketahui berasal dari Pulau Jawa.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi DK, terdengar teriakan salah seorang rekan kerja sesaat sebelum peristiwa longsor terjadi. Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, insiden bermula ketika korban berniat mematikan pompa yang posisinya berdekatan dengan lereng bekas tambang, hingga tiba-tiba terjadi runtuhan tanah (longsor) yang langsung menimbun korban. Hingga kini, korban belum berhasil ditemukan di lokasi kejadian.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak perusahaan melarang karyawan untuk merekam atau mendokumentasikan peristiwa tersebut, bahkan memerintahkan agar seluruh dokumentasi yang sempat diambil dihapus. Tindakan ini dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan transparansi.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan laporan lapangan, aktivitas tambang PT. SBE tetap berlangsung pada malam hari pasca kejadian, seolah mengabaikan musibah yang menimpa salah satu karyawannya.
Menanggapi insiden ini, Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur menyoroti lemahnya manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT. SBE. AKPERSI menilai perusahaan tidak memiliki komitmen kuat terhadap keselamatan pekerjanya, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam industri pertambangan.
“Kami mendesak penegak hukum, Polda Kaltim hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bila terbukti lalai, perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral, ”tegas perwakilan AKPERSI Kaltim.
Selain itu, AKPERSI bersama beberapa lembaga hukum di Kaltim berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka meminta agar izin operasional tambang PT. SBE dievaluasi dan dicabut sementara hingga proses penyelidikan selesai.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SBE belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi oleh awak media tidak mendapat tanggapan — seluruh pihak internal perusahaan menolak berkomentar.
Aturan Keselamatan Kerja Pertambangan (K3) yang Wajib Dipatuhi Perusahaan.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan pertambangan wajib melaksanakan sistem keselamatan kerja yang mencakup:
1.Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Geoteknik dan Lingkungan
2.Termasuk pemantauan lereng tambang, stabilitas dinding, serta potensi longsor.
3.Penyediaan dan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja.
4.Pelatihan dan Sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja dan pengawas lapangan.
5.Prosedur Tanggap Darurat dan Evakuasi yang diuji secara berkala.
6. Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan Kerja secara terbuka kepada instansi pemerintah.
7. Audit dan Inspeksi Keselamatan Tambang oleh inspektur tambang ESDM.
Konsekuensi Hukum Bila Perusahaan Melanggar Aturan K3
Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban K3 dan menyebabkan kecelakaan kerja, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
Pasal 190 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020
(Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba):
“Pemegang IUP/IUPK yang tidak melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Sanksi Administratif (Permen ESDM 26/2018 Pasal 61):
1.Teguran tertulis
2.Penghentian sementara kegiatan tambang
3.Pencabutan izin operasional tambang
Awak media sangat menyayangkan belum adanya tanggapan dari Direktur PT. SBE atas musibah yang menimpa salah satu karyawannya, meski telah berulangkali dihubungi.
Selanjutnya, AKPERSI Kaltim akan menemui ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta tanggapan dan klarifikasi sebagai Inspektur Tambang, apakah sudah menerima laporan resmi terkait musibah di area tambang PT. SBE di Kabupaten Berau.***
Jurnalis: Marihot
AKPERSI Kalimantan Timur