• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Admin by Admin
Juni 22, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta , Minggu,22 Juni 2025 | 

Kegiatan diskusi kali ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan dari delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda yang didasari pada kerja sama berkelanjutan yang telah terjalin sejak 2013.

Hukum pidana Indonesia sedang berada pada masa transisi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui, KUHP Nasional itu, mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

KUHP Nasional dimaksud telah mengandung pergeseran paradigma, yakni perubahan pidana retributif yang semula berfokus pada pembalasan dan efek jera kemudian menuju pergeseran paradigma yang signifikan dengan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

Untuk itu, dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar diskusi dengan topik “Pidana Penjara Sebagai Ultimatum Remedium: Peran Mahkamah Agung dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proporsional dan Adil” pada Rabu (18/6).

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) di antaranya adalah Presiden Hoge Raad, Hon. Dineke de Groot, Wakil Ketua Hoge Raad sekaligus menjabat sebagai Ketua Kamar Pajak, Hon. Mariken Van Hilten dan Hakim Agung Kamar Pidana Hoge Raad, Hon. Tjis Kooijmans.

Adapun yang bertindak sebagai moderator pada diskusi ini adalah Hakim Yustisial pada Kamar Pidana Mahkamah Agung yakni, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., melaporkan perihal penyelenggaraan diskusi di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung dan para peserta yang hadir secara luring serta 359 peserta yang hadir secara daring.

Prim Haryadi menuturkan, kegiatan diskusi kali ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan dari delegasi Mahkamah Agung Kerajaan Belanda yang didasari pada kerja sama berkelanjutan yang telah terjalin sejak 2013.

“Secara umum, kemitraan ini berfokus pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat peran kedua lembaga dalam sistem hukum masing-masing negara, khususnya dalam menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum.” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum itu.

Adapun alasan dibalik terpilihnya topik diskusi kali ini, Prim Haryadi menjelaskan karena adanya relevansi dengan implementasi KUHP Nasional serta bagaimana Belanda membatasi penggunaan pemenjaraan dengan mendorong opsi pemidanaan alternatif.

Mengingat, pemerintah Indonesia juga sedang berupaya merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang baru dengan harapan dapat mengakomodir ketentuan-ketentuan baru di dalam KUHP Nasional.

Berkaitan dengan adanya KUHP Nasional tersebut, ia menambahkan, pergeseran paradigma pada KUHP Nasional mencakup perubahan dan cara pandang hukum pidana yang kini lebih mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat dan pelaku serta menekankan pada pemulihan dan integrasi sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan umum (negara) dan kepentingan individu, antara perlindungan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan.

Oleh sebab itu, Prim Haryadi berharap para peserta dapat memperoleh gambaran dan contoh konkrit yang berkenaan dengan hukum acara dalam penjatuhan pidana alternatif melalui diskusi ini.

Hakim Agung itu menambahkan, asas ultimum remedium dalam KUHP dulunya tidak diatur secara eksplisit, namun prinsip tersebut telah terlebih dahulu diterapkan pada berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai Ketua Kamar Pidana melaporkan penyelenggaraan diskusi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang memberikan gambaran tentang bagaimana pelaksanaan tugas Hakim Agung di Belanda khususnya dalam menjatuhkan pemidanaan non pemenjaraan kepada pelaku pidana.

Rendahnya Tingkat Residivisme pada Pelaku Pidana Kerja Sosial, Benarkah?

Selanjutnya, Hakim Agung Kamar Pidana Hoge Raad, Hon. Tjis Kooijmans menyebutkan hal yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pemidanaan nonpemenjaraan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Karena, tambahnya, apabila terdakwa dihukum penjara, mungkin akan kehilangan pekerjaannya, kehilangan tempat tinggal dan tidak bisa lagi mengawasi anak-anaknya. Atas dasar situasi-situasi seperti itu, tambah Tjis, pidana kerja sosial dianggap lebih sesuai untuk diberikan.

Jika hakim yang menyidangkan perkara memberikan hukuman pemenjaraan, maka berdasarkan KUHP Belanda, hakim yang menyidangkan harus menjelaskan alasan pemberian hukuman penjara kepada terdakwa, meskipun sudah ada aturan agar hakim memberikan hukuman nonpemenjaraan.

Lebih lanjut, Tjis Kooijmans mengaku, hal penting lainnya yang diperhatikan di Belanda adalah untuk memastikan adanya konsistensi dalam menjatuhkan pemidanaan. Sebab menurutnya, konsisten atau tidaknya suatu putusan itu sejatinya bergantung pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.

Tjis Kooijmans kemudian menjelaskan, pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan pada kejahatan-kejahatan sangat serius seperti contoh penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pembunuhan karena pelaku tindak pidana tersebut tentunya akan diputus dengan pidana penjara selama puluhan tahun menurut hukum Belanda.

Selanjutnya, apa yang terjadi setelah selesai menjalani kerja sosial merupakan aspek penting dari tujuan pemidanaan kerja sosial itu sendiri.

Tjis Kooijmans menjabarkan, apabila telah selesai menjalani pidana kerja sosial, kemungkinan pelaku untuk mengulang tindak kejahatannya, adalah sangat rendah dibandingkan dengan para pelaku yang dipenjarakan atau pelaku yang keluar setelah menjalani hukumannya di penjara.

“Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan pidana alternatif. Jadi, pelaku yang mendapatkan hukuman penjara tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana secara siginifikan lebih tinggi daripada para pelaku yang dihukum dengan pidana kerja sosial.” beber Hakim Agung Kamar Pidana Hoge Raad itu.

Berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi apakah pelaku telah menjalankan kerja sosial tersebut.

PK Bapas berhak untuk memberikan rekomendasi apabila pidana kerja sosial tersebut tidak dilakukan maka pelaku dapat dikirim ke jeruji besi. Dengan begitu, imbuh Tjis Kooijmans, pidana kerja sosial tidak dianggap enteng dan pelaku akan sangat serius menjalankan kerja sosial tersebut.

Tjis Kooijmans kemudian mengakhiri pemaparannya dengan menyebutkan beberapa syarat pelaku dapat dijatuhi pidana bersyarat, yaitu:

1. Kompensasi/ganti rugi terhadap kerugian korban

2. Contact ban misalnya perintah untuk menjauhi korban

3. Kewajiban untuk hadir misalnya harus ke kantor polisi setiap minggu di waktu tertentu

4. Larangan untuk menggunakan alkohol dan narkotika serta harus kooperatif apabila nantinya dilakukan pengujian

5. Pelaku dapat masuk ke institusi kesehatan seperti institusi kesehatan mental; dan

6. Persyaratan lainnya yang berkaitan dengan kondisi terdakwa tersebut.

Harapannya, diskusi yang berlangsung interaktif ini dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman kedua negara, Indonesia dan Belanda, dalam hal penerapan sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks penjatuhan pidana alternatif.***

 Penulis: Nadia Yurisa Adila

Penerbit: Marihot

Post Views: 14
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PD IKA BKPRMI Kota Medan Sukses Gelar RAKERDA dengan Tema “Sinergitas Majukan Medan dengan Makmurkan Masjid

Next Post

Hukum, Hakim, dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru

Admin

Admin

Next Post
Hukum, Hakim, dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru

Hukum, Hakim, dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In