• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Maraknya Ilegal Logging di Kawasan Hutan Kelay, Berau: Dugaan Jual Beli Dokumen Disorot Media, APH Diminta Bertindak Tegas!

Admin by Admin
Juni 20, 2025
in Daerah, Hukrim
0
Maraknya Ilegal Logging di Kawasan Hutan Kelay, Berau: Dugaan Jual Beli Dokumen Disorot Media, APH Diminta Bertindak Tegas!
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kalimantan Timur — 20 Juni 2025,

Aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) kembali menjadi sorotan tajam di Kalimantan Timur, tepatnya di sepanjang Jalan Poros Kelay, Kabupaten Berau. Investigasi gabungan dari sejumlah media lokal dan nasional menemukan tumpukan kayu hasil tebangan ilegal yang siap dikirim ke luar daerah, lengkap dengan dugaan jual-beli dokumen resmi palsu yang diduga melibatkan pihak tertentu.

Tim media mendapati bahwa praktik pembalakan liar terjadi secara masif di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Jenis kayu yang ditebang mencakup kayu bernilai tinggi seperti meranti, kruing, bangkirai, hingga ulin, yang kemudian diduga dikirim ke wilayah seperti Kutai Timur, Samarinda, dan Balikpapan, di mana harga jualnya jauh lebih tinggi.

Lebih dari sekadar penebangan tanpa izin, investigasi juga mengungkap dugaan kuat jual beli dokumen pengangkutan kayu ilegal. Pengakuan ini diutarakan seorang pengusaha, secara terbuka mengakui kepada wartawan bahwa dirinya menggunakan dokumen dari pihak lain untuk mengirim kayu keluar Berau—tindakan yang diakuinya sebagai pelanggaran hukum.

Meski belum ada penetapan tersangka, awak media menduga praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak internal atau oknum yang “bermain” di balik layar, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat atau pejabat terkait. Kecurigaan ini diperkuat dengan lemahnya pengawasan di lapangan serta tidak adanya tindakan hukum meski aktivitas berlangsung terbuka.

Saat tim media menyusuri lokasi, terdengar jelas suara gergaji mesin yang beroperasi tanpa kendala. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa rasa takut terhadap kehadiran aparat penegak hukum (APH).

Warga setempat menyebut aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan investigasi media. Hingga kini, belum ada tindakan hukum yang terlihat nyata dari pihak berwenang.

Lokasi aktivitas pembalakan ilegal ini berada di sepanjang Jalan Poros Kelay, yang masih merupakan bagian dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Wilayah ini sejatinya masuk dalam area yang dilarang untuk segala bentuk eksploitasi hutan.

Dampak ekologis dari kegiatan ini sangat serius. Penggundulan hutan menyebabkan degradasi lingkungan, meningkatkan risiko bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Masyarakat Kelay kini hidup dalam kecemasan, terutama saat musim hujan tiba.

Tak hanya berdampak ekologis, negara juga mengalami kerugian ekonomi akibat kehilangan potensi penerimaan dari hasil hutan yang dijarah tanpa prosedur legal.

Modus operandi yang terungkap mencakup penebangan kayu secara sistematis, penyimpanan kayu di tepi jalan untuk mempermudah pengangkutan, serta penggunaan dokumen pengangkutan palsu atau diperjualbelikan dari pihak ketiga.

Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan yang lemah dan minimnya kehadiran petugas kehutanan untuk menjalankan operasinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Selain pelaku utama, penadah dan pembeli hasil kayu ilegal juga dapat dijerat hukum melalui Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kehutanan Kalimantan Timur maupun APH setempat terkait hasil investigasi ini. Beberapa pejabat yang dikonfirmasi hanya menyatakan akan ditindak lanjuti.

Masyarakat dan awak media mempertanyakan: Mengapa belum ada penindakan? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah hukum akan terus bungkam?

Pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera turun tangan. Tidak cukup hanya dengan imbauan atau janji—dibutuhkan tindakan konkret dan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang kian merajalela.

Jika dibiarkan, masyarakat Kelay tidak hanya kehilangan hutannya—mereka akan kehilangan masa depan.

Derap Kalimantan berkomitmen terus mengawal kasus ini dan menyerukan agar seluruh pihak bertanggung jawab, termasuk APH dan pemerintah, segera melakukan penindakan yang nyata.*****

Tim DK-RED

 

 

Post Views: 68
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jelang Perayaan Satu Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijiriah Tahun 2025 , GAPAI Sumut memberikan Bantuan Sosial Semangat Umat.

Next Post

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut

Admin

Admin

Next Post
Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In