• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Memperkuat Kejaksaan Dalam Pembaharun KUHAP Ahmad Irzal Fardiansyah Dosen Hukum Pidana, Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung

Admin by Admin
Maret 17, 2025
in Kejaksaan RI
0
Memperkuat Kejaksaan Dalam Pembaharun KUHAP  Ahmad Irzal Fardiansyah  Dosen Hukum Pidana, Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (Dominus litis). Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi

terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani. Adanya koordinasi dan konsultasi ini tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara sebagaimana sering terjadi. Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan adalah penyidikan tindak pidana korupsi. Di dalam pembaharuan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun bisa kita lihat didalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat. Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan. Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional. Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi. Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum. Menjadi ruang maksudnya jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara”, tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh UU. Artinya harus melihat pada kebutuhannya. Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukum nya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat. Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Dalam perkembangan diberbagai negara juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan diatas harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan didalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian. Selain itu, dapat pula dimasukan di dalam penjelasan mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang didalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan. Didalam penjelasan disebutkan, Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan didalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian tidak terjadi benturan norma.

Pembaharuan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi. ().

Marihot.

 

 

Post Views: 40
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden POM 1 JUTA RT SEINDONESIA PERISAI NKRI AMAN TERKENDALI, MAKA WAJIB NEGARA HADIR MEMPERHATIKAN TUGAS BESAR RT/RW.

Next Post

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kotawaringin Timur

Admin

Admin

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Penadahan  di Kotawaringin Timur

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kotawaringin Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Juli 2, 2025
Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025

Recent News

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Juli 2, 2025
Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Juli 2, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In