• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Menerobos Kepastian Hukum Demi Keadilan: Pedoman Baru Bagi Hakim Pidana

Admin by Admin
Juni 28, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Menerobos Kepastian Hukum Demi Keadilan: Pedoman Baru Bagi Hakim Pidana
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Indra Tua Hasangapon Harahap

Jumat, 27 Jun 2025,- Peradilan pidana Indonesia segera bergerak dengan pengaturan baru secara materiil melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP Nasional.

Hal ini merupakan langkah yang baik mengingat Indonesia selama ini menggunakan KUHP warisan Belanda yang sudah usang dan tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Indonesia sendiri yang terkenal dengan musyawarah mufakat.

 

Pengaturan dalam KUHP Nasional sangatlah baik karena mengakomodir beberapa konsep-konsep baru yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan benar terutama bagi Hakim diberikan pedoman pemidanaan yang dapat diterapkan sebelum menjatuhkan putusan. Pengaturan yang harus dipertimbangkan Hakim sebelum menjatuhkan putusan antara lain terdapat dalam Pasal 53 dan 54 KUHP Nasional sebagai berikut:

Pasal 53

1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 54

1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e. cara melakukan Tindak Pidana;

f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau

k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Jika melihat pengaturan pasal-pasal tersebut menarik kedepannya bagi Hakim dalam mengadili perkara pidana karena telah adanya pedoman yang selama ini telah diterapkan dalam beberapa perkara namun belum adanya pengaturan tersebut dalam undang-undang. Hal yang paling menarik dari pengaturan pedoman tersebut terletak pada Pasal 53 ayat (2) yang telah memberikan penegasan kepada Hakim apabila dalam mengadili suatu perkara terdapat benturan antara kepastian dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan. Apakah selama ini hakim pernah menerapkan hal tersebut? Lalu bagaimana penerapan pasal tersebut nantinya?

Bagaimana Penerapan Keadilan Sebelum Adanya Pedoman Pemidanaan Pasal 53 Ayat (2)?

Dalam melaksanakan kewajiban mengadili suatu perkara Hakim selalu dihadapkan dengan benturan kepastian dan keadilan.

Termasuk penulis sendiri pernah mengalami benturan ini saat mengadili perkara ”perlindungan anak” dengan nomor perkara 121/Pid.Sus/2020/PN Tli. Sebagaimana diketahui dalam perkara perlindungan anak khususnya terdakwa yang didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan terdapat pengaturan minimum khusus yakni pidana paling singkat 5 (lima) tahun. Hal ini berarti terdakwa yang dinyatakan bersalah pidana penjara paling rendah yang akan diberikan adalah 5 (lima) tahun.

Namun pada kenyataannya dalam fakta hukum di persidangan antara Terdakwa dan Anak Korban serta keluarga telah menyepakati perdamaian, dalam hal ini pihak Anak Korban berjanji tidak akan menuntut lagi serta Terdakwa telah menikahi Anak Korban yang saat itu telah hamil/mengandung 9 bulan. Pada perkara yang sejenis dengan Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Tli yang mana fakta hukum di persidangan antara Terdakwa dan Anak Korban serta keluarga telah menyepakati perdamaian serta Terdakwa dan Anak Korban telah menikah di Lapas Tolitoli.

Hal ini menimbulkan perdebatan batin oleh karena apabila pengaturan minimun khusus diterapkan akan berdampak pada masa depan Anak Korban serta anaknya yang saat itu akan lahir sehingga tidak adanya pemberi nafkah karena Terdakwa masih berada dalam tahanan.

Oleh karena belum adanya pengaturan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional saat itu, Majelis Hakim menggunakan rumusan rapat pleno kamar dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 pada rumusan rapat kamar pidana nomor 5 huruf b yang mengatur apabila pelaku dewasa dan korban anak maka secara kasuistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal khusus dengan pertimbangan khusus yang melihat adanya perdamaian yang menciptakan harmonisasi antara pelaku dan korban dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban atau perbuatan dilakukan suka sama suka serta adanya pertimbangan hukum secara yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, dan rasa keadilan.

Melihat hal tersebut maka lebih mengedepankan keadilan daripada kepastian pidana minimum khusus oleh karena hal-hal yang telah berkaitan dengan SEMA tersebut telah tepenuhi bahkan, dengan memutus menyimpangi pidana minimum khusus yakni selama 1 tahun 8 bulan untuk perkara 121/Pid.Sus/2020/PN Tli bahkan putusan tersebut dikurangi lama pidananya pada tingkat kasasi menjadi 1 tahun dalam nomor perkara 1883 K/Pid.Sus/2021, sedangkan pada perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Tli menjatuhkan pidana selama 1 tahun.

Hal lain juga yang dipelajari terkait keadilan melawan kepastian dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pencabutan/penarikan pengaduan. Pencabutan/penarikan aduan dibatasi waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengaduan disampaikan sebagaimana dalam Pasal 75 KUHP lama dan Pasal 30 ayat (1) KUHP Nasional.

Namun pada kenyataannya dalam beberapa putusan terdapat pengesampingan kepastian hukum yang telah diatur demi mengedepankan keadilan sebagaimana putusan tingkat kasasi perkara No.1600 K/Pid/2009 dan putusan tingkat pertama Nomor: 132/Pid.B/2021/PN Mtr putusan tersebut mengabulkan penarikan aduan dengan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima oleh karena antara terdakwa dan korban telah berdamai sehingga telah pulihnya keadaan yang sebelumnya terganggu, mengedepankan prinsip moral justice serta keadilan restoratif yang lebih bermanfaat untuk menghentikan proses penuntutan perkara tersebut.

Sejatinya Hakim telah menerapkan keadilan lebih utama dibanding kepastian hanya saja belum diaturnya dalam undang-undang berkaitan dengan mengutamakan keadilan, membuat beberapa hakim yang mungkin menemukan perkara serupa ragu dalam menerapkannya oleh karena bayang-bayang pelanggaran hukum acara, etik, dan sebagainya.

KESIMPULAN

Dengan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengatur sedemikian rupa terperinci apa saja yang wajib dipertimbangkan Hakim, membuat Hakim lebih mudah dalam mengambil keputusan saat mengadili perkara, utamanya apabila ada pertentangan antara kepastian dan keadilan yang mewajibkan Hakim mengutamakan keadilan. Pedoman pemidanaan ini menjadi angin segar penyempurnaan prinsip-prinsip keadilan yang selama ini diterapkan Hakim melalui hasil rumusan rapat pleno kamar serta dua permasalahan yang penulis jabarkan dapat menjadi acuan penerapan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional kedepannya.**

Penerbit: Marihot

Post Views: 15
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pemerintah Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025, Perpanjang Dukungan untuk Industri Padat Karya

Next Post

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Admin

Admin

Next Post
Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In