• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN   

Admin by Admin
Maret 31, 2026
in Daerah
0
MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN    
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga melanggar prosedur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menuai kemarahan karena dilakukan di tengah jalan raya serta dianggap mengingkari kesepakatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan kendaraan jenis Honda Genio warna hitam. Aksi penarikan diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).

Peristiwa berlangsung pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, tepatnya di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, motor tersebut sedang dikendarai oleh istri korban berinisial PS.

Alasan penarikan adalah adanya tunggakan angsuran selama 4 bulan. Namun, tindakan ini dinilai sangat menyalahi aturan karena sebelumnya korban telah berkoordinasi dan berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan tepat pada hari Senin, 30 Maret 2026. Petugas penagih pun menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut ke pihak kantor.

Ironisnya, penarikan paksa ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Harun bertemu dan berunding dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Artasning. Setelah sepakat tanggal pembayaran, petugas meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian kendaraan justru ditarik secara paksa.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban secara tiba-tiba di tengah jalan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut yang luar biasa, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain serta mengganggu ketertiban umum lalu lintas.

Saat korban mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, pihak perusahaan justru membebani konsumen dengan berbagai biaya tambahan, mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya titipan kendaraan.

Harun menyayangkan keras tindakan yang dilakukan. Menurutnya, cara yang digunakan sangat tidak profesional, membahayakan nyawa, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni POJK No. 35/POJK.05/2018 dan Kode Etik APPI, penarikan barang jaminan dilarang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, atau menimbulkan rasa takut.

Penarikan juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau menghadang kendaraan di jalan raya karena membahayakan keselamatan. Jika konsumen menolak menyerahkan jaminan, perusahaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan tidak boleh bertindak main hakim sendiri.

Tindakan menghadang di jalan raya dan menarik paksa meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran ini dianggap melanggar aturan OJK serta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang dan tindak kekerasan.

TIM.

Post Views: 5
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Api Mengamuk di Kariangau, Tiga Toko Ludes dalam Hitungan Jam

Next Post

Dugaan Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Admin

Admin

Next Post
Dugaan Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Dugaan Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Maret 31, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Maret 31, 2026
Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berbagi, 125 Warga Gunung Sari Ilir Terima Bantuan Gula

Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berbagi, 125 Warga Gunung Sari Ilir Terima Bantuan Gula

Maret 31, 2026
Dua Kesultanan Desak Stop Penebangan Hutan, Desak Hentikan Aktivitas TRH

Dua Kesultanan Desak Stop Penebangan Hutan, Desak Hentikan Aktivitas TRH

Maret 31, 2026

Recent News

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Maret 31, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Maret 31, 2026
Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berbagi, 125 Warga Gunung Sari Ilir Terima Bantuan Gula

Bhayangkari dan Polwan Brimob Kaltim Berbagi, 125 Warga Gunung Sari Ilir Terima Bantuan Gula

Maret 31, 2026
Dua Kesultanan Desak Stop Penebangan Hutan, Desak Hentikan Aktivitas TRH

Dua Kesultanan Desak Stop Penebangan Hutan, Desak Hentikan Aktivitas TRH

Maret 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Maret 31, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Rekrutmen Polri 2026 Dimulai, Kapolda Kaltim Tekankan Transparansi dan Integritas

Maret 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In