Makassar, 1 April 2026 — Seorang nasabah perusahaan pembiayaan, Harun (39), mengaku mengalami penarikan kendaraan bermotor miliknya di jalan oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
Menurut keterangan keluarga, kendaraan roda dua merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DD 2905 saat itu sedang digunakan oleh istri Harun untuk keperluan pribadi. Dalam perjalanan, ia dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran selama empat bulan.
Pihak keluarga menyatakan bahwa sebelumnya telah ada komunikasi antara Harun dan salah satu staf perusahaan pembiayaan, di mana disebutkan adanya rencana penyelesaian tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun demikian, kendaraan disebut telah diamankan lebih awal sebelum tanggal yang disepakati.
Pada Senin (30/3), Harun mendatangi kantor perusahaan pembiayaan terkait di Makassar untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan jumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Harun mengaku belum dapat memenuhi seluruh jumlah tersebut dan berharap adanya kebijakan keringanan.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelaksanaan eksekusi jaminan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya dokumen resmi dan prosedur yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak perusahaan pembiayaan terkait kronologi kejadian tersebut. Sementara itu, Harun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan sebagai konsumen.
Tim.















