• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Opini Publik: Bahaya Politik Balas Jasa dalam Bagi-Bagi Proyek Pasca Pilkada

Admin by Admin
Juni 30, 2025
in Daerah
0
Opini Publik: Bahaya Politik Balas Jasa dalam Bagi-Bagi Proyek Pasca Pilkada
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Redaksi

DerapKalimantan. Com, Senin, 30/6/2026, 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai dan para kepala daerah terpilih kini resmi dilantik untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, euforia kemenangan politik justru menyisakan sorotan tajam dari masyarakat.

Publik mulai menyoroti praktik bagi-bagi proyek yang dilakukan kepada tim sukses (timses) dan Aparat Penegak Hukum (APH)?

Praktik ini dinilai sebagai bentuk politik balas budi yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Kekecewaan mencuat biasa datang dari salah satu anggota timses yang merasa ditinggalkan setelah calon yang mereka dukung berhasil duduk kembali sebagai kepala daerah. Pembagian proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah daerah hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap dekat atau memiliki pengaruh, termasuk oknum dari APH. Padahal, selama proses kampanye, mereka telah bekerja keras untuk memastikan kemenangan sang kandidat.

Apa yang terjadi mencerminkan fenomena klasik dalam politik lokal: praktik nepotisme dan kolusi yang dikemas dalam bingkai “balas jasa politik”. Fenomena ini tidak hanya menyingkirkan pihak-pihak yang benar-benar kompeten dalam pengelolaan proyek, tetapi juga menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan administrasi publik.

Siapa yang dirugikan? Jelas, masyarakat luas. Uang negara yang berasal dari pajak rakyat semestinya dikelola secara optimal untuk pembangunan daerah, bukan menjadi “kompensasi politik” bagi kelompok-kelompok tertentu. Ketika proyek dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas dan pengalaman, maka risiko kegagalan teknis, pemborosan anggaran, dan bahkan potensi tindak pidana korupsi sangat tinggi.

Pertanyaannya, kapan praktik ini akan berhenti?

Selama mekanisme kontrol terhadap pengelolaan anggaran daerah masih lemah dan aparat pengawas internal tidak berfungsi secara independen, maka praktik semacam ini akan terus berulang di setiap periode pemerintahan. Hal ini berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance yang terus didengungkan oleh pemerintah pusat.

Dimana praktik ini terjadi? Tidak hanya di satu daerah, praktik politik transaksional pasca pilkada telah menjadi rahasia umum di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, masyarakat kini mulai berani bersuara, menuntut transparansi, dan mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Mengapa praktik ini berbahaya? Selain merusak integritas lembaga pemerintahan, bagi-bagi proyek atas dasar balas jasa politik berpotensi melanggar hukum. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dihukum karena merugikan keuangan negara.

Publik mendesak kepala daerah untuk menjalankan pemerintahannya secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip meritokrasi. Tim audit independen, penguatan peran Inspektorat Daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran adalah langkah nyata yang dapat menekan potensi penyimpangan. Kepala daerah harus sadar, kekuasaan yang diberikan rakyat bukan untuk membalas budi, tetapi untuk mengabdi demi kepentingan seluruh warga.

Partisipasi masyarakat juga harus didorong secara aktif. Media, LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting untuk menjadi watchdog dalam proses pembangunan daerah.

Tanpa keberanian publik untuk bersuara dan menolak praktik-praktik kotor ini, maka demokrasi lokal hanya akan menjadi panggung sandiwara, sementara kesejahteraan rakyat tetap menjadi janji kosong yang tak kunjung terpenuhi.

“Tidak ada makan siang gratis” bukan lagi sekadar ungkapan, melainkan potret kelam dari realitas politik pasca Pilkada di banyak daerah. Jika kita ingin masa depan pembangunan daerah dijalankan dengan integritas dan profesionalisme, maka politik balas jasa harus dilawan dan dihentikan sekarang juga—sebelum semuanya terlambat.***

Artikel ini, Semoga bermanfaat bagi kita Semua. 

 

 

 

 

Post Views: 16
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Bepro Kaltim Gelar Pelantikan dan Rakerda Hari Ini, 8 DPC Resmi Dikukuhkan

Next Post

Ketua Umum LSM GEMPUR angkat bicara meminta ; KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumatera Utara

Admin

Admin

Next Post
Ketua Umum LSM GEMPUR angkat bicara meminta ; KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumatera Utara

Ketua Umum LSM GEMPUR angkat bicara meminta ; KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

Juli 1, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Juli 1, 2025

Recent News

Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

Juli 1, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In