• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penetapan Terangka Baru Dalam Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Admin by Admin
April 22, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penetapan Terangka Baru Dalam Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana  Korupsi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DerapKalimantan. Com | Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa:

1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

2. Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:

– 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;

– 18 berita topik tanggapan jamin ginting;

– 10 berita topik Ronald Loblobly;

– 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;

Periode 14 Maret 2025

3. Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;

4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;

5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;

6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;

7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;

8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;

9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

10. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;

12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:

1. Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

2. Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

3. Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:

 Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;

Skema tersebut dilakukan dengan cara;

 Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;

 Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;

 Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;

 Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV;

 Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;

 Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.

Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:

– Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

– Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

c. Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

Jurnalis:Marihot

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post Views: 114
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Next Post

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

Admin

Admin

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Pencurian  di Jakarta Pusat

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

September 15, 2025
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

September 14, 2025
Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

September 14, 2025

Recent News

Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

September 15, 2025
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

September 14, 2025
Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

September 14, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

Misteri 2 Hektar Lahan Inhutani I Berau: Dugaan Gratifikasi Menguap, Diduga Masuk “Jatah” Oknum Pejabat

September 15, 2025
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In