• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Admin by Admin
Juni 24, 2025
in Kejaksaan RI
0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina  terhadap 9 Orang Tersangka
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Senin 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 (sembilan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023..

Para Tersangka atas nama RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa uraian singkat tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Tersangka RS selaku Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatknya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM);

2. Tersangka EC baik selaku VP Trading Operation ataupun pada saat menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT Pertamina Patra NIaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetepan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender;

3. Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM);

4. Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu;

5. Tersangka GRJ selaku Direktur Utama PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu Tersangka GRJ juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang;

6. Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang;

7. Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan;

8. Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

9. Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:

1. Tersangka RS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1276/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

2. Tersangka EC dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1288/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat;

3. Tersangka MK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1273/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

4. Tersangka MKAR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1274/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

5. Tersangka GRJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1275/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;

6. Tersangka DW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1286/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

7. Tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1279/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

8. Tersangka SDS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1281/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

9. Tersangka YF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1283/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:

1. Uang Tunai

 Uang senilai Rp53.950.000;

 Uang senilai USD 45.006;

 Uang senilai SSD 40.863;

 Uang senilai EUR 1.110;

 Uang senilai RM 219;

 Uang senilai AUD 90;

 Uang senilai CNY 1.500;

 Uang senilai SAR 1.017;

 Uang senilai HKD 60;

 Uang senilai JPY 33.000;

 Uang senilai VND 1.025.000;

 Uang senilai AED 660;

 Uang senilai KRW 10.000;

 Uang senilai THB 20;

 20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;

 200 lembar mata uang pecahan USD 100;

 Uang senilai Rp400.000.000;

2. Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA

3. Emas antam dengan berat sebesar 225gr

4. Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:

 Rp4.350.000;

 Rp6.881.400;

 Rp24.950.700;

 Rp2.628.700;

 Rp6.434.500;

 Rp8.120.700;

 Rp1.000.000;

 Rp25.050.000;

 Rp338.100;

 Rp227.700.000;

5. Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:

 Rp209.605.000;

 Rp150.000.000;

6. Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:

 Rp52.500.000;

 Rp24.800.000;

7. Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:

 Rp34.337.000;

8. Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:

 Rp7.000.000;

9. Uang tunai senilai Rp220.000.000;

10. Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.

11. Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.

12. Barang bukti berupa dokumen berkas.

13. Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

14. Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Jurnalis: Marihot

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

Post Views: 17
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jaksa Agung Tandatangani Naskah DIM RUU KUHAP Untuk Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif

Next Post

Kongres BEM SE-Kalimantan ke-XII Hasilkan Koordinator Pusat Baru, Diwarnai Klaim Sepihak

Admin

Admin

Next Post
Kongres BEM SE-Kalimantan ke-XII Hasilkan Koordinator Pusat Baru, Diwarnai Klaim Sepihak

Kongres BEM SE-Kalimantan ke-XII Hasilkan Koordinator Pusat Baru, Diwarnai Klaim Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In