(DK), engungkapan kasus vape yang mengandung narkotika oleh pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut hingga akhirnya mengarah kepada seorang DJ yang juga dikenal sebagai selebgram.
Dari hasil penyelidikan, vape yang digunakan oleh RA dan NA diduga diperoleh dari TM. Sosok TM dikenal di media sosial dengan nama panggung DJ K. Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan.
“Dari pengakuan RA dan NA, vape tersebut berasal dari TM, yang di media sosial dikenal dengan sebutan DJ K,” ujar Rafli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan TM di kediamannya. Saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang berada di lantai dua rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, tiga buah mancis, serta satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan di dalam hoodie atau sweater milik TM.
Setelah diamankan, TM bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rafli menjelaskan, ketiga pelaku diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid pod vape. Hasil tes urine terhadap RA, NA, dan TM juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Fzh.















