DerapKalimantan.com | Samboja — Seorang ustadz atau guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diamankan Polsek Samboja atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, bersama timnya di Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur
Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma. Milawati, keluarga korban, mengatakan bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas dari pelaku.
“Bunga sempat takut dan diancam pelaku sehingga tidak berani melapor sebelumnya,” ujar Milawati.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, kemudian dilanjutkan pelaporan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Samboja membenarkan penangkapan dan penyelidikan atas laporan tersebut. “Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti. Proses pemeriksaan sedang berjalan dengan melibatkan saksi-saksi terkait,” kata AKP Sarlendra.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban.
Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(**)
Tim DK.