• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Prof Binsar Gultom: Gaji Hakim Naik 280% Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

Admin by Admin
Juni 18, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Prof Binsar Gultom: Gaji Hakim Naik 280% Bukti Keseriusan Penegakan Hukum
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rabu, 18 Jun 2025 

Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menaikan gaji hakim dengan kenaikan tertinggi pada hakim paling junior sebesar 280%. Hal itu diungkapkan Prabowo Subianto pada pengukuhan hakim baru 1.451 orang (12/6/2025) yang dikutip DANDAPALA.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim tersebut Prof. Binsar Gultom (Hakim Tinggi Jakarta) hadir secara live pada Program Acara Catatan Demokrasi TvOne malam (17/6/2025) bersama narasumber lainnya, yaitu Suparman Marzuki (Mantan Ketua KY), Prof. Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung MA), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Universitas Indonesia), Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI), Luhut Pangaribuan (Praktisi Hukum), dan Prof. Said Karim (Pakar Hukum Pidana Unhas).

Binsar Gultom menyampaikan, kenaikan gaji yang dimaksud bukan tunjangan hakim, tetapi gaji pokok.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI bahwa hakim yang junior akan naik 280%, bagi hakim paling junior golongan III/a yang sudah berkeluarga akan terima Rp 3.119.984, apabila diasumsikan setelah kenaikan gaji tersebut menjadi Rp 8.735.865. Dan apabila ditambahkan dengan tunjangan jabatan maka hakim junior tersebut akan terima take home pay sebesar Rp. 20.633.865, yang sebelumnya berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024 hanya terima take home pay Rp Rp 15.019.984. Jadi ada kenaikan Rp 5.500.000,-

Sedangkan untuk gaji pokok hakim senior gol IV dengan masa kerja 32 tahun lebih kata Binsar Gultom di asumsikan setelah kenaikan gaji sebesar 280% jika ada tunjangan isteri dan 1 orang anak menjadi Rp 19.986.355,- dan jika ditambahkan dengan TUNJANGAN JABATAN HAKIM untuk Gol Hakim Senior (HAKIM UTAMA/MAYJEN/LAKSDA/MARSDA TNI) Rp. 46.800.000 + Rp 19.986.355 = Rp. 66.786.355,- (Take home pay), yang sebelumnya berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024 hanya terima Rp 53.937.984,- jadi ada kenaikan gaji pokok sebesar Rp 12.848.371,-

Ditambahkan oleh Binsar Gultom untuk mereka Pensiun Hakim tersisa menjadi :75%, maka gaji pokok pensiun Hakim berkurang dari Rp 19.986.355 X 25%, menjadi terima sekitar Rp 14.989.766,- terhitung sejak tanggal disahkannya Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden yang mengatur tentang gaji Pokok Hakim tersebut. Dan diharapkan kata Binsar gaji pensiun ini bisa berlaku surut mulai berlaku pada awal tahun 2025, setidaknya berlaku sejak Prabowo dilantik menjadi Presiden pada bulan Oktober 2024

“Di sisi lain, IPASPI (Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia) sempat memberikan satu statement, usul sehebat apapun hakim menjatuhkan vonis apabila pelaksanaan adminitrasi dan eksekutorialnya macet maka hukum kehilangan makna substansi, disitulah fungsi Panitera dan Jurusita menjadi instrumental vital”, ucapnya.

“Bapak Presiden mengatakan untuk pegawai lainnya harap bersabar, sekiranya jangan terlalu lama sabarnya. Sehingga tidak terjadi kecemburuan, mereka juga mengatakan tunjangan jabatan Kepaniteraan saat ini relatif kecil, untuk yang paling junior Panitera Pengganti Pengadilan Kelas II sebesar Rp 300.000”, harap Binsar.

BG nama sapaan tersebut juga menyampaikan, godaan jadi hakim khususnya di kota besar cukup besar, jika tidak kuat-kuat iman. Sebenarnya hakim itu harus merupakan panggilan jiwa. Apabila mau jadi hakim harus ada panggilan jiwa. Uang sejumlah berapapun itu bukan jaminan, tetapi integritas moralnya harus kuat, itu kuncinya.

 

Binsar Gultom juga menyampaikan pesan Ketua MA yang disampaikan waktu pembinaan Pimpinan MA kepada para hakim sewilayah Jakarta beberapa waktu lalu. “Supaya siapa pun yang diantara hakim melakukan tindak pidana maupun perbuatan tercela, mau sebesar Rp 100 ribu rupiah pun akan tetap diproses. Oleh karena, sangat diperlukan sekarang pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan MA maupun Komisi Yudisial.

Sesungguhnya wewenang KY sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (b) UU 18 Tahun 2011, adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan satu prinsip preventif, jangan setelah hakim itu tertangkap, atau ditahan baru sibuk melakukan pengawasan ”, ucap BG.

Binsar Gultom juga berharap, yang naik jangan hanya gaji pokok hakim, tetapi tunjangan hakim maupun kesejahteraan rumah dinas juga perlu diperhatikan. Hal ini juga harus didorong oleh Komisi Yudisial, sebab dalam Pasal 20 ayat (2) UU 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kesejahteraan Hakim.

“Saya melihat di dalam Pasal 20 ayat (3) UU KY, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Apabila ada hakim seperti itu berbuat, lebih bagus langsung dipanggil KY” supaya segera berhenti dari praktik suap /korupsi tersebut, sehingga hakim terkait tidak harus dipermalukan di depan public. Inilah sebagai bukti KY harus mampu mengayomi hakim, menjaga marwah hakim dan pengadilan sesuai wewenangnya menurut Pasal 13 huruf (b) UU KY tersebut, ucap Binsar yang juga sebagai dosen diberbagai perguruan tinggi ini.****

Post Views: 21
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Pemekaran: Tugas Strategis Membangun Lembaga yang Kuat

Next Post

Jelang Detik-Detik Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual

Admin

Admin

Next Post
Jelang Detik-Detik Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual

Jelang Detik-Detik Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In