Jakarta – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah dalam mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kasus keracunan makanan yang masih terjadi di sejumlah daerah telah mengganggu kondisi fisik dan psikis anak-anak sekolah.
Dalam pernyataannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, di kawasan Komplek Kopassus, Jakarta, Kamis (30/1/2026), Prof. Sutan menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto perlu memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran terkait, dari pusat hingga daerah, agar pengawasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperketat secara ekstra.
“Keracunan makanan memiliki risiko serius, bahkan bisa berujung pada kematian, tergantung daya tahan tubuh anak. Negara tidak boleh lengah. Jika terjadi keracunan akibat kelalaian dapur MBG, maka penanggung jawabnya harus ditangkap dan dapur yang bermasalah harus ditutup,” tegas Prof. Sutan.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengelola dapur SPPG MBG yang menyebabkan siswa mengalami keracunan, seperti mencret dan muntaber. Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sebatas aturan di atas kertas tanpa ketegasan di lapangan.
“Sudah setahun program MBG berjalan, tetapi kasus keracunan masih terjadi. Ini memukul psikis para pelajar dan orang tua. Jangan sampai negara terlihat abai terhadap penderitaan anak-anak,” ujarnya.
Prof. Sutan juga mengkritisi tata kelola MBG, di mana petugas SPPG telah diangkat menjadi ASN dengan status PPPK, sementara pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan potensi masalah dalam hal transparansi, kualitas makanan, serta akuntabilitas.
Ia menyoroti adanya laporan dari rapat dengar pendapat yang mengungkap sejumlah aturan aneh dari pengelola MBG, seperti larangan mengambil foto dapur, larangan memperkarakan jika terjadi keracunan, serta pembebanan biaya pengobatan kepada orang tua siswa. Prof. Sutan menilai aturan-aturan tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen.
“Penyelenggara MBG tidak boleh membuat aturan sepihak yang bertentangan dengan hukum dan hak anak. Negara harus hadir melindungi siswa sebagai kelompok rentan,” katanya.
Terkait penggunaan anggaran besar untuk MBG, termasuk rencana pembagian paket makanan saat bulan puasa untuk dibawa pulang, Prof. Sutan mengingatkan risiko keamanan pangan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti makanan basi atau terkontaminasi.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menekankan bahwa Presiden RI tentu tidak menginginkan adanya korban keracunan di kalangan pelajar. Oleh karena itu, ia meminta tidak ada toleransi terhadap kelalaian dalam pengelolaan MBG.
“Tidak ada maaf. Siapapun oknumnya, jika menyebabkan anak-anak keracunan, harus diproses hukum. Ini menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE, SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional















