Berau, Kaltim – Proyek pembangunan jalan di wilayah Teluk Semanting, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan publik. Jalan yang baru saja rampung pada 19 Desember 2024 itu kini mengalami keretakan serius bahkan nyaris ambruk, memicu dugaan kuat adanya pengurangan kualitas dalam pelaksanaan proyek oleh rekanan kontraktor.(28/6).
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Fairuz Jaya Gemilang, perusahaan yang juga terlibat dalam beberapa proyek serupa di wilayah pesisir Kabupaten Berau, seperti di Merancang Ulu dan Biduk-Biduk. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, hampir seluruh badan jalan pada proyek-proyek tersebut mengalami keretakan serupa, bahkan di beberapa titik tampak seperti bubur aspal yang hancur.
Kerusakan jalan dalam hitungan bulan sejak penyelesaian proyek menimbulkan pertanyaan besar tentang mutu pekerjaan serta pengawasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.
Tim media telah mencoba menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan, saat awak media mengonfirmasi, untuk meminta keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapat respon.
Tak hanya itu, pihak kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan proyek (Pimpro) juga belum memberikan klarifikasi atas kerusakan yang terjadi. Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.
Dugaa dengan bungkamnya semua,kabid, ppk dan kontraktor, kuat dugaan pelaksanan proyek Jalan di Teluk Semanting yang ada dilakukan penuh dengan persenkongkolan dalam meggelontorkan anggaran miliayaran rupiah yang berasal dari APBD Kabupaten Berau
Kerusakan jalan yang signifikan ini bukan hanya mengindikasikan lemahnya pengawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Jika kerusakan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Pasal 273 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang lalai dalam penyelenggaraan jalan umum.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan audit dan investigasi atas proyek-proyek bermasalah tersebut. Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak merugikan rakyat dan membahayakan keselamatan umum.***
Tim DK-RED