Berau, Kalimantan Timur — Kamis, 20/11/2025, – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan proyek mangkrak pada pembangunan jembatan akses menuju Pelabuhan Mantaritip di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Pembangunan jembatan penghubung menuju pelabuhan tersebut tidak menunjukkan progres signifikan sejak dikerjakan pada sekitar tahun 2019. Di lokasi, kerangka jembatan tampak tidak selesai, sebagian konstruksi terlihat miring, dan tanah pada area proyek mengalami longsor. Kondisi air yang menggenang hingga selutut juga memperparah kerusakan.
Sejumlah sumber yang ditemui awak media menyebut adanya dugaan kesalahan penentuan titik koordinat pembangunan jembatan. Titik lokasi diduga tidak sesuai perencanaan awal dan disebut mendapat intervensi dari oknum pejabat daerah kala itu, agar proyek diarahkan ke lahan tertentu yang ada hubungannya dengan tanahnya. Dugaan inilah yang menurut AKPERSI memperbesar potensi kerugian negara.
AKPERSI Kaltim menyoroti pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Salah satu nama yang disebut-sebut berinisial HP yang menurut sumber internal merupakan PPK pada proyek tersebut. Namun hingga kini, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait tetap saja bungkam.
AKPERSI juga meminta lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK segera usut tuntas setelah AKPERSI Kaltim membuat laporan pengaduan nanti dan diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran serta kerugian negara.
Proyek berada di kawasan akses menuju Pelabuhan Kampung Mantaritip, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pembangunan jembatan ini memulai tahap awal pada tahun anggaran 2019, menggunakan alokasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 38 miliar. Total kebutuhan anggaran jembatan diproyeksikan mencapai Rp 80 miliar.
Selain itu, dokumen perencanaan jangka panjang menyebut bahwa total anggaran untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Mantaritip—termasuk jembatan dan jalan akses diperkirakan mencapai Rp 890 miliar.
AKPERSI Kaltim menilai proyek jembatan tersebut sudah masuk kategori mangkrak setelah lebih dari lima tahun tidak menunjukkan penyelesaian. Selain menyebabkan kerusakan konstruksi, hal ini juga dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah karena diduga dana pembangunan tahap awal sudah digelontorkan namun perkerjaannya mangkrak alias tidak tuntas.
Selain itu, sororan juga atas dugaan intervensi penentuan lokasi proyek oleh oknum pejabat dianggap sebagai indikasi adanya penyimpangan yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
AKPERSI Kaltim menyatakan akan segera menyusun dan menyerahkan laporan resmi ke KPK RI. Mereka juga meminta aparat penegak hukum di daerah tidak mengabaikan temuan dugaan penyimpangan ini.**
Tim AKPERSI Kaltim.















