Derap Kalimantan, Berau — Proyek pembangunan Kantor Kampung Panaan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga akhir tahun ini, kantor kampung tersebut belum juga rampung dikerjakan, sementara pelayanan administrasi terpaksa dialihkan ke rumah warga akibat tidak adanya fasilitas kantor yang layak.
Warga mengaku kecewa karena proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru menimbulkan keresahan baru. Ketidakjelasan proses pembangunan pun menjadi perhatian serius setelah terungkap bahwa kantor kampung yang sebelumnya masih dalam kondisi baik justru dibongkar total tanpa alasan yang jelas.
Bangunan Lama Masih Baik, Namun Dihancurkan
Menurut penuturan warga setempat, bangunan kantor kampung yang belum lama dibangun tersebut tiba-tiba dirobohkan oleh kepala kampung sebelumnya. Pembongkaran disebut dilakukan tanpa mekanisme resmi, termasuk tanpa berita acara pembongkaran.
Padahal, warga menyebut kondisi bangunan lama masih kokoh serta belum pernah diresmikan. Karena itulah keputusan untuk menghancurkannya menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami heran, kenapa bangunan yang masih bagus malah dihancurkan? Anggaran sebesar itu harusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Kampung Sebelumnya
Warga menduga bahwa rehabilitasi total kantor kampung ini merupakan bagian dari program kepala kampung sebelumnya. Nama mantan Kepala Kampung Panaan, Syamsuri, serta mantan Sekretaris Desa, Abdul Azis, disebut-sebut terlibat dalam pengajuan proyek tersebut.
Namun hingga kini, keduanya belum dapat dikonfirmasi. Diketahui, Abdul Azis telah mengundurkan diri dari jabatan dan kini berada di Sulawesi.
Ketiadaan dasar yang jelas dalam pengajuan rehab total membuat warga semakin mencurigai adanya potensi pemborosan anggaran.
Selain mempertanyakan alasan pembongkaran, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Tanpa papan proyek, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kami tidak tahu sumber dana, kontraktor, sampai kapan lama pekerjaan,” ujar seorang warga lainnya.
Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap transparansi pengerjaan proyek.
Anggaran Rp 554 Juta, Proyek Belum Selesai, diduga dana nya telah dibayarkan seluruh kepada kontraktor. Awak media coba meminta klarifikasi kepada mantan kakam dan kontraktor, namun tidak berhasil ditemui.
Rehabilitasi kantor kampung ini menelan anggaran sebesar Rp 554.851.600, namun hingga kini proyek tersebut belum mencapai penyelesaian.
Atas dasar itu, warga meminta Inspektorat Berau maupun Kejaksaan Negeri Berau melakukan audit menyeluruh, termasuk menghitung potensi kerugian negara akibat pembongkaran bangunan yang dinilai masih layak pakai.
Curhatan warga kepada media, “Kalau memang ada lahan kosong, kenapa tidak bangun baru saja? Jangan hancurkan bangunan lama yang masih bisa dimanfaatkan,” tegas seorang warga.
Kakam yang saat inienjabat, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kakam Panaan yang sekarang, Aliansyah, menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan usulan dari kepala kampung sebelumnya. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait persoalan tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Mereka menuntut aparat terkait memastikan bahwa dana yang berasal dari masyarakat benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
Derap Kalimantan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.***
Tim DK.















