Berau, Kaltim, – Pembangunan Rumah SakitUmum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang menelan anggaran hingga Rp248 miliar, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek besar yang semestinya menjadi kebanggaan daerah itu justru dinilai janggal dan sarat kejanggalan, baik dari aspek anggaran, lokasi, maupun kelayakan lingkungan, Minggu, (26/10/2025).
Anggaran Fantastis yang Dinilai Tak Wajar
Menurut sejumlah pengamat dan pemerhati pembangunan daerah, bahwa anggaran sebesar Rp248 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang berdiri saat ini. Sejumlah pihak bahkan mencurigai adanya potensi kebocoran anggaran dan dugaan penyelewengan dana proyek oleh oknum pejabat yang terlibat.
Seorang sumber yang enggan disebut namanya menilai, “Nilai proyek sebesar itu mestinya menghasilkan bangunan dengan standar tinggi, termasuk struktur tahan gempa, fasilitas modern, dan lingkungan aman. Namun, realitas di lapangan tidak menunjukkan hasil sepadan.”
Lokasi dinilai Bermasalah: Dekat TPA dan Tambang Batubara
Lebih jauh, lokasi RSUD Tanjung Redeb juga menuai kritik keras. Bangunan tersebut diketahui berdiri di kawasan yang berdekatan dengan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah serta aktivitas pertambangan batubara. Secara regulasi kesehatan dan lingkungan, lokasi semacam itu tidak layak dijadikan area pelayanan kesehatan masyarakat.
Ahli lingkungan menjelaskan bahwa bekas TPA itu membutuhkan waktu 15–20 tahun untuk benar-benar pulih dari pencemaran.
Jenis Lindi cairan hasil pembusukan sampah itu berisiko mencemari tanah dan air tanah dengan logam berat, sementara gas metana dari timbunan sampah dapat memicu ledakan.
Kalau “Menempatkan rumah sakit di area seperti ini sama saja mempertaruhkan keselamatan pasien dan tenaga medis,” ujar seorang pakar kesehatan lingkungan dari Samarinda.
Selain permasalahan teknis, pembangunan RSUD tersebut juga disebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
6. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
7. PP No. 22 Tahun 2021 tentang AMDAL
Menurut ketentuan tersebut, rumah sakit wajib dibangun di lahan yang clear and clean, tidak tercemar, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah (RTRW).
Polemik ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau selaku lembaga eksekutif dan legislatif. Publik menilai, keputusan melanjutkan pembangunan tanpa kejelasan status lahan dan kelayakan lingkungan menunjukkan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyediaan layanan kesehatan masyarakat.
Beberapa kalangan mendesak pemerintah daerah untuk segera:
1. Melakukan remediasi lingkungan secara serius untuk mengurangi risiko pencemaran seperti kegiatan penambangan yang tidak jauh dari lokasi RSUD Tanjung Redeb.
2. Mengungkap transparansi penggunaan anggaran Rp248 miliar yang dinilai janggal dan penuh dengan aroma bau korupsi.
Apabila RSUD Tanjung Redeb tetap dioperasikan di lokasi tersebut tanpa langkah mitigasi yang memadai, risiko jangka panjang diperkirakan bisa sangat besar. Pencemaran air tanah, paparan gas metana, hingga ketidakstabilan tanah dapat mengancam keselamatan pasien, tenaga medis, dan warga sekitar.
Kondisi ini bukan hanya berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan, tetapi juga dapat menyeret pejabat daerah ke ranah hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi dan korupsi dalam proyek tersebut.
Pembangunan RSUD Tanjung Redeb seharusnya menjadi wujud peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dengan anggaran fantastis yang dinilai tidak transparan, lokasi rawan pencemaran, dan potensi pelanggaran hukum, proyek ini justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Pemkab Berau, apakah akan mengutamakan keselamatan publik dan kepatuhan hukum, atau tetap menutup mata demi mengejar pencitraan pembangunan fisik semata.**
Reporter: Tim DK-RED
Editor: Marihot














