Berau, (Tabalar) — Proyek semenisasi di jalan samping SMPN 1 Tabalar, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak menampilkan papan informasi kegiatan, yang seharusnya berisi rincian sumber anggaran, pelaksana, hingga nilai proyek.
Kondisi ini terpantau oleh awak media pada Rabu (22/10/2025) di lokasi kegiatanProyek tanpa papan informasi kerap dianggap sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dan upaya menghindari pengawasan masyarakat, karena publik tidak mengetahui besaran anggaran dan siapa pelaksananya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Kampung Tubaan, Saipul, membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Siap, Pak. Akan saya cek langsung ke lokasi. Hari ini saya kebetulan masih di luar kota, tapi akan saya pantau,” ujar Saipul kepada media.
Sementara itu, petugas pelayanan di kantor kampung menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekurangan dalam pekerjaan, pihaknya siap memperbaiki.
Tidak Ada Papan Proyek Saat Ditemukan
Saat awak media mengonfirmasi ke kantor Kepala Kampung (Kakam) Tubaan, petugas pelayanan membenarkan bahwa proyek semenisasi tersebut memang tengah berjalan. Namun, papan proyek belum sempat dipasang.
“Benar, ada kegiatan proyek itu. Papan anggaran belum sempat kami pasang karena banyak kegiatan, ditambah lagi ada warga yang meninggal di sekitar lokasi, jadi sempat terlupakan,” ujar salah satu petugas pelayanan kampung kepada media.
Setelah awak media melakukan penelusuran lebih lanjut, pihak kampung berjanji segera memasang papan proyek. Tak lama kemudian, papan informasi proyek tersebut akhirnya terlihat terpasang di lokasi, dengan keterangan nilai anggaran sebesar Rp138.570.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Kampung (ADK).
Selain persoalan keterbukaan informasi, awak media juga menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis pengerjaan di lapangan. Berdasarkan pantauan, besi wermes tampak dipasang langsung di bagian bawah tanah, lalu dicor di atasnya tanpa ada lapisan pengerasan dan wermes tambahan di atasnya.
Padahal, secara umum, standar pengerjaan jalan semenisasi dimulai dari penimbunan dan pengerasan tanah, kemudian pemasangan besi wermes di bagian atas, sebelum akhirnya dilakukan pengecoran.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan daya tahan proyek semenisasi yang dibiayai dengan dana publik tersebut.
Ketiadaan papan proyek di awal pelaksanaan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik dengan anggaran negara untuk memasang papan nama kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Proyek tanpa papan informasi kerap dianggap sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dan upaya menghindari pengawasan masyarakat, karena publik tidak mengetahui besaran anggaran dan siapa pelaksananya.
Sementara itu, petugas pelayanan di kantor kampung menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekurangan dalam pekerjaan, pihaknya siap memperbaiki.
“Kalau memang harus dibongkar, ya kita bongkar, Pak. Kami siap memperbaiki kalau nanti ada kerusakan. Tukang yang bekerja juga dari kampung sini, jadi kalau ada perbaikan tidak susah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelibatan tenaga kerja lokal dimaksudkan agar masyarakat sekitar juga mendapat manfaat ekonomi dari proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kampung lebih memperhatikan aspek transparansi dan standar teknis pembangunan, agar dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan hasilnya dapat dinikmati secara maksimal oleh warga.
Jurnalis: Adi.