Berau, Kalimantan Timur , Rabu, (22/10/2025),
Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara PT Supra Bara Energi (SBE) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sempat mencuat beberapa waktu lalu dinilai belum tuntas, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengawasan di lapangan.
Informasi mengenai kegiatan pengawasan tersebut terungkap melalui surat pemberitahuan bernomor : S.773/I.1/PP2/GKM.2.3/B/08/2025, yang ditujukan kepada pimpinan PT SBE.
Dalam surat itu, KLHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyampaikan rencana pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan lapangan diketahui dilaksanakan pada 20–24 Agustus 2025 oleh Tim Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK, hal ini baru mencuat dan disorot media.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup, yang bertujuan memverifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di Sungai Daluman, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang PT SBE.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau, Mustakim, mengungkapkan kepada Media Derap Kalimantan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran limbah PT SBE telah dilakukan langsung oleh KLHK, berdasarkan laporan dari DLHK Berau dan Komisi II DPRD Berau.
Dan akhirnya Mustakim menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pengawasan KLHK tersebut kepada media melalui pesan WhatsApp nya. Namun, menurutnya, tindak lanjut hasil pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK dan lembaga penegak hukum lingkungan di tingkat pusat.
Sorotan Publik dan Dugaan Lemahnya Penegakan
Meski pengawasan telah dilakukan, masyarakat menilai pemerintah masih terkesan lemah dalam menindaklanjuti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SBE. Salah seorang tokoh masyarakat menyayangkan belum adanya sanksi tegas, padahal dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan terus menjadi sorotan.
Kritik publik semakin menguat setelah muncul insiden fatality di area tambang PT SBE yang saat ini menjadi sorotan tajam masyarakat Berau. Berdasarkan informasi yang beredar, terjadi longsor yang menelan korban jiwa, dan hingga kini korban dilaporkan khabarnya belum ditemukan.
Media kembali berupaya mengonfirmasi kepada Kadis DLHK Berau, Mustakim, terkait hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI dan KLHK. Namun, ia hanya memberikan dokumen pemberitahuan pengawasan tanpa keterangan lebih lanjut mengenai hasil maupun rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa PT SBE masih dapat beroperasi? Meskipun telah berulang kali adanya kejadian atas dugaan pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SBE maupun Komisi XII DPR RI terkait hasil pengawasan dan tindak lanjut atas insiden yang terjadi.
Masyarakat yang dihubungi media menyampaikan harapannya bahwa Pemerintah Pusat harus bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan, terutama terhadap perusahaan yang terbukti melanggar prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Berau, Kalimantan Timur. ***
Tim Derap Kalimantan.