• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

Admin by Admin
September 14, 2025
in Daerah
0
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lubuk Pakam,- Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat dan yang kedua dimenangkan penggugat. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.

Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di Ketuai Pimpinan Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH

Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.

Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.

Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.

Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.

Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.

Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m.

Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37.

Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang. (Tim)

Post Views: 7
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

Next Post

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

Admin

Admin

Next Post
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

September 14, 2025
Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

September 14, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

September 14, 2025

Recent News

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

September 14, 2025
Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

September 14, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

September 14, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI   

GEMPABUMI TEKTONIK M5,2 DI PANTAI BARAT SUMATERA, MUKOMUKO, BENGKULU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

September 15, 2025
PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM SANGAT MENYAKITI ISTRI AHLI WARIS, MENGABAIKAN PERNYATAAN KEPLING DAN PEMILIK LAHAN

September 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In